ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tana Toraja pada tahun 2024 mengalami perubahan.
Perubahan jam kerja ASN ini sebelumnya telah diungkapkan Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung saat mengumpulkan seluruh ASN di Gedung Tammuan Mali’ Makale pada Jumat 12 Januari 2024 lalu.
Perubahan itu kata Theofilus, dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja ASN, serta untuk meningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menilai kinerja ASN untuk 6 hari kerja masih rendah.
“6 hari kerja kinerja ASN masih rendah, untuk itu kita akan uji coba 5 hari kerja selama 6 bulan,” kata Theofilus.
Ia juga menegaskan bahwa uraian tugas masing-masing ASN akan dinilai kinerjanya.
Sementara itu rencana 5 hari kerja kembali ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja dr Rudhy Andilolo saat memimpin apel pagi di halaman kantor Bupati, Senin (15/1/2024).
Ia mengatakan bahwa 5 hari kerja bagi pegawai lingkup Pemkab Tana Toraja mulai diterapkan pada Senin 15 Januari 2024.
“5 hari kerja kita mulai hari ini (Senin-red),” kata Rudhy Andilolo.
Sekretaris Daerah Tana Toraja juga mewajibkan seluruh PNS melakukan absensi sidik jari (finger print) tiga kali dalam sehari. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kembali kinerja sebagian PNS yang mulai menurun.
“Peningkatan absensi ini mulai diberlakukan pada Senin 15 Januari 2024 dan berlaku bagi seluruh pegawai lingkup Pemkab Tana Toraja,” pungkasnya.
Anjas/ZK