ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja intensif melakukan persiapan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah membuka posko layanan pindah memilih untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal mereka.
Dikutip dari laman media sosial KPU Tana Toraja, lembaga ini berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dengan menyediakan layanan pindah memilih.
Posko pelayanan akan tersedia di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau dengan datang ke kantor KPU Tana Toraja hingga H-7 pemungutan suara, yaituhingga 20 November 2024.
Berikut adalah kondisi yang memenuhi syarat untuk mengakses layanan pindah memilih:
- Menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Menjalankan tugas belajar.
- Pindah domisili.
- Terdampak bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
Untuk informasi lebih lengkap terkait Pilkada 2024 di Tana Toraja, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPU Tana Toraja di www.kab-tanatoraja.kpu.go.id atau mengikuti laman media sosial KPU Tana Toraja. KPU mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemilu demi menciptakan demokrasi yang lebih baik.