Tim Seleksi KPU di 11 Kabupaten di Sulsel Terbentuk, Ini Nama-Namanya
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 27 Feb 2023
- print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan nama-nama Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU di 118 Kabupaten/Kota yang tersebar di 15 Provinsi. Termasuk timsel calon anggota KPU di 11 kabupaten di Sulsel.
Pengumuman timsel ini berdasarkan Keputusan KPU No: 4/SDM.12-PU/04/2023 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada 118 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi Periode 2023-2028.
Untuk Provinsi Sulawesi Selatan di bagi dua timsel. Untuk Timsel Sulsel 1 masing-masing Adam Badwi, Haedar Djidar, Muhaemin, Muhammad dan Muhammad Aljebra Aliksan Rauf meliputi KPU Kabupaten Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur dan Luwu Utara.
Sedangkan Timsel Sulsel 2 masing-masing Abdi Akbar, Alem Febri Sonni, M.Yusri, Nusra Aziz dan Zulkarnain AS, yang meliputi KPU Kabupaten Maros, Pangkep, Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara.

Timsel ini akan mulai melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Maret sampai April 2023. Berikut tahapan Timsel dalam memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota:
- Mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
- Menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- Melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- Melakukan tes psikologi;
- Mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
- Melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifftasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
- Menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
- Menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.
- Penulis: zonakatacom
