205 Warga Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Di Tana Toraja
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 25 Apr 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sebanyak 205 warga yang terdaftar di TPS 3 Lembang Gasing, Kecamatan Mengkendek kembali akan melakukan pemungutan suara ulang.
Pemungutan suara ulang (PSU) itu dilakukan karena petugas KPPS dianggap melakukan pelanggaran pada saat pemungutan suara serentak 17 April 2019 yang lalu.
Menurut Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa, Kamis (25/4) pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 3 Gasing berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Mengkendek.
Rencananya PSU akan dilaksanakan pada hari Sabtu 27 April 2019, namun KPU Tana Toraja masih menunggu kepastian ketersediaan surat suara dari KPU Sulsel.
Rizal menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS 3 Lembang Gasing adalah adanya 13 orang pemilih pengguna e-KTP tidak memilih sesuai dengan alamat KTP nya.
“Seharusnya pemilih itu menggunakan formulir A5 atau surat pindah memilih karena memilih tidak sesuai dengan alamat yang tercantum didalam KTP nya,” ungkap Rizal.
Atas dasar itu Panwaslu Kecamatan Mengkendek merekomendasikan kepada PPK Mengkendek untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Gasing yang kemudian ditindaklanjuti KPU Tana Toraja. **
- Penulis: Gibran
