Warga Pasar Bolu Toraja Utara Protes, Dinas PUPR Buat Pondasi Tinggi dan Ambil Hak Milik Ruko
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Pekerjaan proyek penataan di depan ruko Pasar Sentral Bolu Kecamatan Tallunglipu menjadi sorotan serius dan keluhan masyarakat setempat, Rabu (19/10).
Pasalnya, pengerjaan pondasi tepat di depan ruko pemilik ruko tanpa sosialisasi dan imbauan langsung dari dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Toraja Utara.
Sejumlah pemilik toko protes dan menyuruh tukang menghentikan pengerjaan pondasi yang dianggap sangat menganggu masyarakat dikarenakan pondasi yang begitu dekat dari pintu ruko.
“Pondasi tingginya sampai ke lutut, bagaimana kami nyaman berjualan, lebih parahnya proyek ini sama sekali tidak ada pemberitahuan dahulu dari pihak kontraktor,” ujar salah satu pemilik ruko, Miam.
Apalagi para tukang pekerja proyek bekerja pagi buta sebelum ruko buka, sehingga menurutnya hal ini disengaja dan tidak diberitahukan kepada pemilik yang tinggal di ruko.
Kata Miam, jalur torotoar yang juga masih milik ruko sepanjang tiga meter kedepan dari ruko, tapi diambil alih pemerintah untuk pengerjaan proyek tanpa penyampaian terlebih dulu.
“Ini tidak benar, pemerintah bukannya memberikan pendekatan kepada kami, tapi datang begitu saja datang bangun pondasi dan mengambil hak milik ruko,” kesalnya.
Sementara itu, setelah enggan mengangkat telfonnya, Kepala Dinas PUPR, Paulus Tandung membalas pesan dan mengatakan bahwa pengerjaan tersebut penataan parkiran sekitar Pasar Sentral Bolu.
“Tingginya pasangan batu pondasi karena area lahan parkir menyesuaikan kondisi tinggi jalan raya, itu berdasarkan analisa hasil perencanaan dan kajian teknis konsultan untuk menyesuaikan antara jalur pejalan kaki dan area parkir,” ucap Paulus.
Terkait lahan pemilik ruko, Paulus katakan tidak ada pengambilan alih kekuasaan hanya saja dibenahi untuk dipergunakan kembali oleh masyarakat secara luas.
“Kami tidak sosialisasi dan penyampaian ke pemilik ruko, karena sudah disampaikan ke lurahnya, tugas lurah menyampaikan,” pungkas Paulus.
Sementara 30 pemilik ruko bagian utara ruko Pasar Sentral Bolu Tallunglipu mengaku sama sekali tidak ada penyampaian dari Lurah kepada mereka terkait pengerjaan dan hak milik ruko. (*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
