Keterwakilan Perempuan Tidak Terpenuhi, Bawaslu Tana Toraja Perpanjang Pendaftaran Panwascam
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024 selama 7 hari yakni 2-8 Oktober 2022.
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan, Sabtu (1/10) menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwascam ini dilakukan, karena ada beberapa kecamatan jumlah pendaftarnya tidak memenuhi keterwakilan perempuan.
“Pertimbangan di perpanjang karena ketentuan keterwakilan perempuan yang mendaftar 30 persen atau 2 orang dari 6 jumlah pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan tidak terpenuhi,” ungkap Serni.
Dikatakan setelah masa pendaftaran calon anggota Panwascam tahap awal yang dibuka hingga Selasa 27 September 2022 lalu, jumlah keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen. Itu terjadi di 5 (lima) kecamatan di Tana Toraja.

Kelima kecamatan itu yakni Kecamatan Simbuang, Mappak, Kurra, Masanda dan Malimbong Balepe. Menurut Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Tana Toraja ini, bahwa sosialisasi perpanjangan pendaftaran telah dilakukan di 5 kecamatan itu.
“Hari ini mulai diumumkan melalui web dan media sosial. Selain itu juga diumumkan di kantor kecamatan dan tempat-tempat strategis lainnya di wilayah kecamatan yang dilakukan perpanjangan,” kata Serni.
Dijelaskan jika pada masa perpanjangan pendaftaran habis dan tidak juga memenuhi keterwakilan perempuan, tahap seleksi kedua dengan agenda pemeriksaan administrasi pendaftar dilanjutkan.
“Jika tetap tidak terpenuhi keterwakilan perempuan tidak memenuhi 30 persen maka tidak ada perpanjangan lagi”. Pungkasnya.
Anjas/ZK
- Penulis: Gibran
