BNN dan Pemkab Tana Toraja Bersinergi Sediakan Layanan Pascarehabilitasi Intensif

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja membuka layanan pascarehabilitasi intensif di wilayah Kabupaten Tana Toraja, sejak tanggal 17 Juni 2019 lalu.

Penyediaan layanan pasca rehabilitasi intensif bagi mantan penyalahguna narkoba merupakan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Layanan ini didirikan di Rumah Damping Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Natalia Dewi Tonglo menjelaskan, bahwa tujuan dibukanya layanan pascarehabilitasi Rumah Damping ialah untuk membekali para penyalahguna agar dapat diterima di masyarakat.

“Bagi mantan penyalahguna yang sudah selesai menjalani proses rehabilitasi akan dilayani di rumah ini khususnya bagi yang berdomisili di wilayah Toraja,” kata AKBP Natalia Dewi Tonglo.

Diharapkan, melalui layanan tersebut, pecandu narkoba bisa kembali pulih, produktif, dan memiliki fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

“Program rehabilitasi berkesinambungan akan ada pelatihan ketenagakerjaan, agar dia (para mantan penyalahguna narkoba) dapat berfungsi sosial dan kembali produktif di masyarakat,” jelas AKBP Dewi Tonglo.

Rumah Damping merupakan layanan pascarehabilitasi rawat inap, yang selanjutnya disebut Layanan Pascarehabilitasi Intensif, merupakan salah satu bentuk layanan pembinaan lanjut yang diperuntukkan bagi klien yang telah menyelesaikan program rehabilitasi (medis dan/atau sosial) dan dinilai mampu untuk mengikuti program pascarehabilitasi berdasarkan resume dan rekomendasi lembaga pelaksana rehabilitasi.

Layanan pembinaan lanjut tersebut menerapkan pola yang diterapkan bagi klien yang memiliki permasalahan tertentu dengan mempertimbangkan kesiapan keluarga, status hukum, dan hal-hal lainnya.

Layanan Pascarehabilitasi Intensif dilaksanakan selama 30 hari dan/atau 15 hari, yang disesuaikan dengan kebutuhan klien berdasarkan asesmen  serta kemampuan lembaga penyelenggara.

Tujuan Layanan Pascarehabilitasi  Intensif antara lain :

  • Mempersiapkan klien untuk dapat kembali berfungsi sosial di masyarakat;
  • Mempersiapkan keluarga  dan masyarakat  sekitar klien untuk dapat menerima kembali klien dalam lingkungan keluarga;
  • Mengembangkan keterampilan  sesuai dengan bakat dan minat klien sebagai bagian dari terapi;
  • Memfasilitasi keluarga dan masyarakat untuk mendukung program pemulihan klien.

Fungsi Layanan Pascarehabilitasi Intensif adalah: 

  • Menyediakan layanan lanjutan bagi penyalah guna, korban penyalahgunaan sebelum kembali ke keluarga dan masyarakat;
  • Memberikan layanan keterampilan pencegahan kekambuhan, dan keterampilan hidup yang produktif;
  • Mempersiapkan keluarga dan masyarakat untuk menerima penyalah guna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kembali menjalankan fungsi sosialnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pasangan Suami Istri Tewas Tertimbun Longsor di Buntu Pepasan, Toraja Utara

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA Bencana tanah longsor melanda wilayah Bulo' Marrang, Sarambu, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara, Kamis (23/1/2025),...

Berita Lain