Pose 2 Jari Rospita Napa, Pither: Masih Butuh Kajian
- account_circle Gibran
- calendar_month Minggu, 18 Okt 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Viralnya foto Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Tana Toraja, Rospita Napa karena mengacungkan dua jari ditanggapi kubu Nivi melalui kuasa hukumnya, Pither Ponda Barani, Sabtu (17/10). Menurutnya, pose dua jari itu masih membutuhkan kajian apakah itu simbol perdamaian (peace) atau sebuah ajakan untuk mendukung paslon nomor urut 2.
“Kita tahu kan kalau cewek-cewek berfoto atau berswafoto biasanya mengacungkan dua jari sebagai simbol perdamaian atau peace. Jika pose seperti itu dilarang-larang maka ini merupakan bentuk pengekangan untuk berekspresi saat berfoto,” ujar Pither.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Perjuangan Rakyat Nico-Victor, Pither menyebut jika foto Rospita sengaja disebar untuk menyerang Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara, yang merupakan paslon petahana. Padahal foto tersebut menurut Pither belum bisa disebut melanggar, karena saat berfoto, Rospita mengenakan baju netral dan bukan baju dinas ASN atau baju partai.
“Beredarnya foto Rospita yang mengacungkan dua jari itu, saat melayat di rumah duka, jangan serta merta dianggap melanggar. Simbol dua jari itu sering dijadikan gaya berfoto kaum perempuan saat bersama teman temannya atau keluarganya,” tegas Pither yang didampingi kuasa hukum Nivi lainnya, yakni Julius Cherly Lobo dan Kurniawan Rante Bombang saat memberikan keterangan di Cafe Buli-Buli.

“Perlu juga diketahui apakah foto yang beredar itu diambil sebelum cuti atau sesudah cuti. Jauh sebelum pilkada, Ibu Rospita memang sering mengangkat tangan dua jari jika berfoto. Dan kami ingatkan bahwa, banyak juga foto Ibu Rospita yang beredar bukan di saat kampanye,” ucapnya.
Dijelaskan pula jika Rospita Napa yang merupakan istri dari Bupati Petahana Nicodemus Biringkanae sementara cuti di luar tanggungan negara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB, kata Pither, dia bisa mendampingi suaminya berkampanye tapi bersifat pasif, tanpa menggunakan atribut kampanye.
Sementara Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan menyikapi pose dari Kadis Pariwisata itu, bahwa seharusnya ia tidak ikut-ikutan mengacungkan dua jari. Menurut Serni, seharusnya dia menyadari bahwa meski dia cuti tetapi statusnya tetap Pengawai Negeri Sipil (PNS). Diketahui sudah ada aturan (UU) yang mengikat setiap PNS untuk netral disetiap ada pemilihan baik itu Pileg, Pilgub, Pilpres maupun Pilkada.
“Betul dia cuti tapi statusnya kan masih PNS. Kewajiban cuti itu sendiri berdasarkan Surat Edaran Kemendagri No. 273/487/SJ Tanggal 21 Januari 2020. Cuti harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan jabatan yang melekat pada dirinya untuk kepentingan politis,” jelas Serni.
Serni pun menyebut dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018 disebutkan, bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden /Wakil Presiden dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019.
“Namun dalam Surat Edaran Menteri PANRB itu disebutkan foto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan,” papar Serni.
Saat ini Bawaslu, kata Serni, tengah menelusuri kasus pose dua jari Rospita Napa. Informasi tersebut diperoleh Bawaslu Tana Toraja dari Media Online. Selain itu adanya informasi yang masuk yang menjadi dasar untuk melakukan penelusuran. Menurut Serni sejauh ini belum ada yang melaporkan secara resmi kasus tersebut ke Bawaslu Tana Toraja.
“Sesuai dengan mekanisme yang ada, jika tidak ada pihak yang melaporkan secara resmi maka Bawaslu akan melakukan penelusuran berdasarkan informasi awal yang telah didapatkan”. Pungkas Serni.
- Penulis: Gibran
