Kamis, 4 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemerintahan » KPPN Makale Kelola Rp 873.48 Milliar APBN TA 2022 untuk Dua Kabupaten

KPPN Makale Kelola Rp 873.48 Milliar APBN TA 2022 untuk Dua Kabupaten

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrument fiskal pemerintah, diharapkan dapat mendrive perekonomian melalui government spendingnya.

Tanggal 1 Januari 2022 sebagai awal dimulainya Tahun Fiskal 2022, merupakan Starting Point dimulainya Pelaksanaan APBN di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali satuan kerja (satker) di lingkup Pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makale (KPPN Makale).

Secara teritorial lingkup kerja KPPN Makale meliputi Kab.Tana Toraja dan Kab.Toraja Utara.

Dalam hal pelaksanaan kewenangan Perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara ini, KPPN Makale menyalurkan pembayaran APBN kepada 24 satker pada Kab.Tana Toraja dan 14 satker pada Kab.Toraja Utara, sehingga total terdapat 38 Satker.

Dalam pelaksanaannya, KPPN Makale mengelola alokasi belanja APBN di kedua Kabupaten tersebut untuk tahun 2022 yaitu sebesar Rp 873.48 miliar.

Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 339,51 miliar dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 533.97 miliar. Pagu tersebut mengalami penurunan 5,49% dari pagu tahun sebelumnya sebesar Rp 924.24 miliar.

Penurunan Pagu ini disebabkan karena adanya keterbatasan ruang fiskal pemerintah akibat hantaman pandemi covid-19 selama dua tahun berturut-turut (2020 dan 2021).

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pandemi covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mempengaruhi kondisi perekonomian, pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Hal inilah yang menyebabkan timbulnya overheated ekonomi yang bermuara pada tergerusnya ruang fiskal pemerintah.

Alokasi Belanja Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2022 terbagi menjadi 4 jenis belanja dengan masing-masing pagu belanja sebagai berikut :

  • Belanja Pegawai Rp 175,46 miliar,
  • Belanja Barang Rp 92,19 miliar,
  • Belanja Modal Rp 61,32 miliar, dan
  • Belanja Bantuan Sosial Rp 10.54 miliar.

Sedangkan Alokasi Belanja Transfer ke Daerah terbagi menjadi 3 yakni:

  • Belanja Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp 202,40 miliar,
  • Belanja Dana Desa (DD) sebesar Rp 230,88 miliar, dan
  • Belanja Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) sebesar Rp 100,69 miliar.

Khusus untuk Alokasi DAK Non Fisik (Dana BOS) penyalurannya melalui KPPN Makale baru dimulai pada tahun 2022 ini.

Pada tahun sebelumnya, penyaluran Dana BOS ini hanya dilakukan oleh 34 KPPN yang berlokasi di ibukota provinsi, namun mulai tahun 2022 ini Dana BOS akan disalurkan melalui 173 KPPN di seluruh Indonesia.

Untuk KPPN di wilayah Provinsi akan menyalurkan Dana BOS untuk SMA, SMK dan SLB sedangkan untuk KPPN di wilayah Kabupaten/Kota akan menyalurkan Dana BOS untuk SD dan SMP.

Dalam rangka mempercepat realisasi pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2022 pada satker wilayah kerjanya, KPPN Makale telah berbagai mengambil langkah-langkah strategis.

Salah satunya yaitu melaksanakan prosesi penyerahan DIPA TA 2022 lebih awal sebelum tanggal efektif dimulainya pelaksanaan APBN TA 2022, pada 8 Desember tahun 2021.

Selanjutnya akan melaksanakan kegiatan “Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pelaksanaan Anggaran TA 2022 dan Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara” pada tanggal 15 Februari 2022 mendatang, mengajak seluruh KPA untuk membahas langkah-langkah percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2022 serta duduk bersama mecari solusi terkait permasalahan pengelolaan APBN dan Pelaporan Keuangan dari masing-masing satker.

Semoga dengan kegiatan ini dapat mempercepat kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran serta optimalisasi peran belanja pemerintah yang lebih berkualitas.

Kepala KPPN Makale, Susilo Tri Anggono berharap dengan percepatan realisasi belanja APBN TA 2022 dapat bermanfaat dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi struktural sesuai dengan kebijakan fiskal APBN TA 2022 pemerintah pusat.(*)

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Percobaan Penculikan Remaja di Buntu Pepasan Toraja Utara Ramai di Medsos, Begini Himbauan Polisi

    Percobaan Penculikan Remaja di Buntu Pepasan Toraja Utara Ramai di Medsos, Begini Himbauan Polisi

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 275
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Polsek Rindingallo Polres Toraja Utara menindaklanjuti informasi di kalangan masyarakat terkait dugaan percobaan penculikan anak yang terjadi di Lembang (Desa) Buntu Minanga, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara, Rabu (25/1) lalu. Informasi yang membuat masyarakat panik pertama kali berawal dari Media Sosial (Medsos), kemudian dilakukan penyelidikan pihak kepolisian untuk memastikan informasi tersebut. […]

  • Sekolah Ditutup, Ibadah dan Pasar Dibatasi, Tapi Kegiatan Adat Tetap Diizinkan di Toraja Utara

    Sekolah Ditutup, Ibadah dan Pasar Dibatasi, Tapi Kegiatan Adat Tetap Diizinkan di Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 864
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pemerintah Kabupaten Toraja Utara membuat aturan baru dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu sesuai surat edaran Bupati Toraja Utara Nomor 1.219/VII/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 pada kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sosial kemasyarakatan di kabupaten Toraja Utara. Poin pertama berbunyi, proses belajar […]

  • Wabup Erianto Lepas Atlet Taekwondo ke Kejuaraan Makassar Open

    Wabup Erianto Lepas Atlet Taekwondo ke Kejuaraan Makassar Open

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Gibran
    • visibility 117
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA   Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Paundanan,  bersama Ketua KONI Tana Toraja, dr. Elia Tombeg, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Taekwondo Indonesia Kabupaten Tana Toraja yang akan berlaga di ajang Makassar Open Tournament Walikota Cup II. Kejuaraan ini akan digelar di Gedung JK Arenatorium, GOR UNHAS, Makassar, mulai 30 April hingga 3 […]

  • Diduga Bocor, Para Pelaku Judi Sabung Ayam Membubarkan Diri Sebelum Polisi Tiba di Lokasi

    Diduga Bocor, Para Pelaku Judi Sabung Ayam Membubarkan Diri Sebelum Polisi Tiba di Lokasi

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 157
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Unit Resmob Polres Tana Toraja kembali memburu pelaku judi sabung ayam dikelurahan Tarongko, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Minggu (8/12). Keberadaan lokasi judi sabung ayam tersebut di ketahui oleh polisi setelah menerima informasi dari warga. Dipimpin Kanit Resmob Ipda Iskandar, anggota pun meluncur kelokasi yang dimaksud. Sayang tiba dilokasi para pelaku judi […]

  • Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Tana Toraja Gelar Rakor Lintas Sektoral

    Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Tana Toraja Gelar Rakor Lintas Sektoral

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Gibran
    • visibility 215
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA   Jelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Tana Toraja menggelar rapat koordinasi lintas sektoral, Senin (12/8/2024), untuk memastikan kesiapan seluruh pihak terkait dalam mengawal jalannya pesta demokrasi ini. Bertempat di ruang video conference Mapolres Tana Toraja, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa […]

  • Wakil Bupati Toraja Utara

    Instruksi Mendagri, Hanya Toraja Utara yang Terapkan PPKM Level 1 di Sulsel

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 958
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 tahun 2021 pada tanggal 23 November 2021. Keluarnya surat sesuai arahan Presiden Jokowi untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menerapkan status level 1, level 2 dan level 3 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Diketahui instruksi Kemendagri menetapkan status wilayah level 1, 2 […]

expand_less