Mantan Direktur PDAM Toraja Utara Jalani Sidang Perdana di Makassar
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 9 Des 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Mantan Direktur PDAM Toraja Utara, Markus Lempang mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar, Kamis (9/12).
Markus adalah terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah air minum perkotaan di PDAM Toraja Utara tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020.
“Sidang perdana dengan agenda dakwaan,” papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Ariel Danny Pasangkin via telepon Kamis malam.
Sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua, Muh Yusuf Karim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarman Santosa Tandisau dan Muhammad Harmawan.
Pada sidang perdana ini Markus Lempang didampingi Penasihat Hukumnya, Pither Ponda Barani. Terdakwa Markus dijerat Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sidang selanjutnya Kamis 16 Desember 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Ariel.
Untuk diketahui, Markus ditetapkan tersangka pada 29 Juli 2021 lalu. Dari hasil audit penghitungan kerugian negara, inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.790.820.700.
Dana yang diselewengkan Markus pada program air minum dari pemerintah pusat. Program tersebut diterima pada tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020.
Bantuan pemerintah pusat tersebut didalamnya terdapat penyertaan modal dari Pemkab Toraja Utara. Di mana, program tersebut dikerjakan terlebih dahulu dengan mengunakan uang Pemkab Toraja Utara, setelah itu anggarannya diganti oleh pemerintah pusat.
Toru/ZK
- Penulis: zonakatacom
