Senin, 20 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Akibat Sakit Hati, Pelaku Buat Skenario Peras Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Akibat Sakit Hati, Pelaku Buat Skenario Peras Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tindak kasus pencurian dengan kekerasan dialami korban Enos Rapa (31 tahun) pemilik Toko Saka Jaya Variasi di Pasele To’ Saruran Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kejadian terjadi pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu dan baru dirilis Satuan Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kapolres AKBP Yudha Wirajati Kusuma.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di tiga lokasi yaitu pertama di toko korban lalu ke rumah korban di Jalan Frans Karangan Tallunglipu dan di lokasi Puncak Enrekang jalan Poros Enrekang-Makassar.

Korban Enos Rapa baru melaporkan kejadian pada tanggal 13 Agustus 2021 lalu dengan kesaksian empat karyawan di tokonya dan satu saksi pengantar uang di TKP Puncak Enrekang.

Ada tujuh pelaku dalam kasus kekerasan dialami korban, masing-masing AVT (38 thn), AYP (34 thn), AF (30 thn), MNF (29 thn), FAP (26 thn), DD dan SD (36 thn).

Dalang dalam pencurian tersebut adalah pelaku pertama yakni AVT yang diketahui dalam penyelidikan jika dendam terhadap korban.

Kapolres AKBP Yudha Wirajati didampingi Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri menceritakan kronologis kejadian yang diawali saat pelaku AVT, AYP dan AF berkumpul di salah satu wisma di Kota Makassar merencanakan skenario penangkapan korban dengan cara memeras meminta uang.

“Tanggal 3 Agustus 2021 pukul 19.00 Wita pelaku AVT dan AYP memberikan uang Rp 5 juta untuk biaya operasional kepada AF, kemudian AF mengumpulkan MNF, FAP, DD dan SD sebagai sopir mobil rental,” ujar Yudha, Selasa (21/9).

Kemudian pukul 21.00 Wita, kelima pelaku berangkat menuju ke Rantepao meninggalkan Kota Makassar menggunakan mobil pelaku AYP merk Nissan Xtrail warna hitam.

Pukul 04.00 Wita, lima pelaku tiba di Rantepao dan menginap di hotel Monica. Pelaku AVT dan AYP juga tiba di Rantepao pukul 06.00 Wita dan langsung ke rumahnya masing-masing.

“Tepat pukul 08.00 Wita lima pelaku suruhan AVT dan AYP ini tiba di toko namun korban tidak berada di toko saat itu sehingga para pelaku mengikat tangan tiga karyawan toko dan membawanya dengan paksa ke mobil agar para pelaku ini diantar di rumah korban,” tambah Yudha.

Lima pelaku tiba di rumah korban membawa tiga karyawan mengaku dan berlagak sebagai petugas BNN dan menuduh korban memakai narkoba serta menggunakan toko korban sebagai tempat pemeriksaan barang bukti.

Para pelaku kemudian membawa korban dan satu orang karyawan dengan mata ditutup dengan lakban dan tangan diikat ke atas mobil rental milik AYP dengan membawa Decoder CCTV serta dua Handphone.

Dalam perjalanan menuju Makassar, korban dan pelaku AF negosiasi agar dilepaskan dan akan memberi uang Rp 20 juta, tapi AF menolak. Saat berada di Puncak Enrekang korban kembali tawarkan Rp 100 juta dan AF menerima selanjutnya mobil dihentikan di jalan.

“Korban minta AF menghubungi temannya yang nomornya ada di Handphone miliknya dan ternyata teman dimaksud adalah pelaku AYP yang berpura-pura akan meminjam uang Rp 80 juta,” jelas Yudha.

Melalui skenario dikemas para pelaku, AYP meminta karyawan korban bernama Lulu agar mengantar uang cash Rp 80 juta ke lokasi TKP Puncak Enrekang Bambapuang.

Lulu tiba di lokasi kemudian memerikan yang kepada AF sebanyak Rp 80 juta dan mengambil yang Rp 20 juta di kantong korban sehingga totalnya Rp 100 juta dan akhirnya korban dan karyawannya yang diikat diturunkan di TKP.

Kemudian lima pelaku melanjutkan perjalanan ke Makassar dan melaporkan hasil uang peras korban kepada pelaku AVT dan AYP.

Hasil dari pemerasan kepada korban, para pelaku menyepakati AVT dan AYP sebagai dalang penangkapan dapat Rp 35 juta per orang, sebagai pemimpin skenario penangkapan dan sebagai Kepala BNN dapat Rp 25 juta.

Sementara tiga pelaku FAP, DD dan SD sebagai anggota BNN dapat Rp 2,5 juta dan sopir dapat Rp 1,6 juta kemudian membayar sewa rental Rp 1,4 juta dan bonus Rp 200 ribu, sehingga total pengeluaran mereka sebanyak Rp 98.100.000 dan sisanya digunakan untuk makan, minum dan rokok.

Kasat Iptu Andi Irvan Fachri menambahkan motif dari peristiwa tersebut terjadi karena pelaku AVT merasa sakit hati atau dendam terhadap korban dikarenakan korban batal membeli tanah milik AVT yang mana berharap dibeli untuk rencananya biaya acara adat Rambu Solo keluarga.

“Pasal yang dipersangkakan kepada para ketujuh pelaku ini yaitu pasal 365 ayat 1, 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Andi.

Ris/ZK

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Melalui Timnya, Wagub Sulsel Berikan Bantuan APD ke Puskesmas Nanggala

    Melalui Timnya, Wagub Sulsel Berikan Bantuan APD ke Puskesmas Nanggala

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle Gibran
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Nampak Kepala Puskesmas Nanggala, Martha Parubak memperliatkan bantuan APD dari Wagub Sulsel

  • Brigjen TNI (Purn) Edy Imran: Ucu-Iwan Akan Bawa Kesejahteraan bagi Masyarakat Enrekang

    Brigjen TNI (Purn) Edy Imran: Ucu-Iwan Akan Bawa Kesejahteraan bagi Masyarakat Enrekang

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 244
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – ENREKANG Tokoh masyarakat Anggeraja sekaligus kader Partai Gerindra, Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, memberikan dukungan penuh kepada pasangan calon nomor urut dua, Muh. Yusuf R dan Andi Tenri Liwang La Tinro, yang dinilai mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Enrekang. Dalam orasinya pada kampanye tatap muka yang dihadiri ratusan warga di Pasaran, Kelurahan […]

  • Bawaslu Tana Toraja Peringatkan ASN untuk Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

    Bawaslu Tana Toraja Peringatkan ASN untuk Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle Gibran
    • visibility 388
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA    Menjelang pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja yang dimulai pada 27 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dalam Pemilihan Serentak 2024. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, menegaskan […]

  • Gubernur Andi Sudirman Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Uwais Al-Qarni Palopo

    Gubernur Andi Sudirman Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Uwais Al-Qarni Palopo

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Gibran
    • visibility 270
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PALOPO Gubernur Sulsel dalam kunjungan kerjanya ke Luwu Raya, melakukan peletakan batu pertama masjid terapung, Masjid Uwais Al-Qarni di di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kota Palopo, Rabu (10/5/2023). Ia didampingi Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso , Dandim 1403 Swg, Letkol Inf. Afriadi Nidjodan dan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nasikin. Nantinya Masjid […]

  • Bupati Tana Toraja Lakukan Kunjungan Kerja ke Sejumlah Kementerian

    Bupati Tana Toraja Lakukan Kunjungan Kerja ke Sejumlah Kementerian

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 307
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Kementerian baru baru ini. Membawa sejumlah program strategis, Theofilus menyambangi tiga Kementerian sekaligus. Diantaranya Kementerian PUPR, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementrian Pertanian. Theofilus mengungkap hasil pertemuan tersebut. Secara khusus saat diterima oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Ya kita mendapat sambutan […]

  • DPRD Soroti Kemiskinan, BPS: Angka Kemiskinan Sulsel Menurun

    DPRD Soroti Kemiskinan, BPS: Angka Kemiskinan Sulsel Menurun

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 200
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Kepala BPS Sulsel, Suntono menegaskan bahwa Badan Pusat Statistik tidak pernah menyebutkan adanya kenaikan jumlah daerah termiskin di Sulsel. “BPS tidak mengenal definisi daerah termiskin atau kabupaten termiskin. Kita tidak pernah menyebutkan segini daerah termiskin atau tidak termiskin. Kami hanya menyampaikan persentase kemiskinan provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Suntono, Sabtu (23/4). Dalam merilis […]

expand_less