Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pilkada » Bawaslu Tana Toraja Peringatkan ASN untuk Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

Bawaslu Tana Toraja Peringatkan ASN untuk Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA    Menjelang pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja yang dimulai pada 27 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dalam Pemilihan Serentak 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak netral akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ada sanksi tegas jika ASN terbukti terlibat dalam politik praktis saat Pilkada,” ujarnya, Sabtu (24/8/2024).

Theo menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur netralitas ASN pada dua pasal penting. Pasal 70 ayat (1) melarang pasangan calon melibatkan ASN, anggota Polri, dan TNI dalam kampanye. Pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda maksimal 6 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 189.

Selain itu, Pasal 71 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat negara, ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas aturan ini juga dikenakan sanksi pidana yang sama.

Tidak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c, ASN dilarang memasang spanduk, baliho, atau alat peraga kampanye terkait bakal calon. Mereka juga dilarang aktif di media sosial, menghadiri deklarasi, atau memberikan dukungan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

ASN juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan seperti membuat postingan, komentar, atau menyukai unggahan di media sosial terkait bakal calon. Bergabung dalam grup pendukung, foto bersama calon atau tim sukses, memakai atribut partai, hingga menghadiri kegiatan kampanye juga dilarang keras, kecuali jika suami/istri calon tersebut telah mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Theo menambahkan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Lembaga Negara yang ditandatangani pada 22 September 2022, ASN yang melanggar akan menerima sanksi moral hingga disiplin berat, tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi moral berupa pernyataan terbuka, sementara sanksi disiplin sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25% selama 12 bulan. Sanksi disiplin berat meliputi penurunan jabatan selama 12 bulan atau pemberhentian sebagai PNS tanpa permintaan sendiri.

Theo juga menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran netralitas ASN berbeda sebelum dan sesudah penetapan calon. Sebelum penetapan, administrasi pelanggaran akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, setelah penetapan, Bawaslu dan KASN akan menangani pelanggaran sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“ASN harus paham bahwa netralitas adalah kunci menjaga kepercayaan publik dalam penyelenggaraan Pilkada,” tandasnya.

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sulsel

    Pendaftar Lelang JPT Membludak, Pansel: Yang Titip Peserta Akan Didiskualifikasi

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 168
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memasuki hari keempat dan sebanyak 165 orang telah melakukan registrasi. Hal menarik, adalah terdapat banyak peserta dari luar instansi Pemprov Sulsel yang telah mendaftar sebagai calon peserta. Beberapa ada dari Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah baik itu Pemerintah Provinsi maupun […]

  • Bawaslu Ingatkan Petahana Tidak Manfaatkan Bantuan Untuk Raih Simpati Masyarakat

    Bawaslu Ingatkan Petahana Tidak Manfaatkan Bantuan Untuk Raih Simpati Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 167
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, saat ini Bawaslu tengah mengawasi beberapa Kepala Daerah petahana yang tengah memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemik covid-19. “Pemberian bantuan bisa menjadi persoalan. Apakah berlandaskan kemanusian atau ada tujuan politis? Itu susah dibedakan. Maka harus ada pengawasan ekstra hati-hati dari Bawaslu,” ucap Abhan dalam diskusi daring di Jakarta, […]

  • Temuan BPK Rp 81 Miliar dan Aset Dinas Jadi Fokus Kerja Sama Pemkab Mamasa-Kejari

    Temuan BPK Rp 81 Miliar dan Aset Dinas Jadi Fokus Kerja Sama Pemkab Mamasa-Kejari

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 392
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAMASA   Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa, Senin (17/3/2025), dihadiri oleh Bupati Mamasa Welem Sambolangi, Wakil Bupati Mamasa, Kepala Kejari Mamasa, Sekretaris Daerah, serta sejumlah […]

  • Diplomasi Pertanian Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Perkenalkan Mentan Amran ke Raja Yordania

    Diplomasi Pertanian Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Perkenalkan Mentan Amran ke Raja Yordania

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 175
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – AMMAN   Presiden Prabowo Subianto, memperkenalkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada Raja Yordania Abdullah II bin Al-Hussein dalam kunjungan kenegaraan di Istana Al-Husniyah, Amman, Ahad (13/4/2025). Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperdalam kerja sama bilateral di sektor pertanian antara kedua negara. Mentan Amran tiba lebih dahulu di Amman pada Ahad dini hari […]

  • Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali Ajak Wajib Pajak Laporkan SPT

    Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali Ajak Wajib Pajak Laporkan SPT

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 165
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengajak wajib pajak di wilayah Kota Parepare untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT bisa dilakukan melalui e-Filling. Karena itu, Akbar Ali meminta wajib pajak Parepare tidak menunggu jatuh tempo untuk melaporkan SPT. Semakin cepat lapor SPT, akan semakin nyaman dan mudah. “Saya […]

  • Korupsi Dana Desa Rawan Jika Tidak Diawasi Penggunaanya

    Korupsi Dana Desa Rawan Jika Tidak Diawasi Penggunaanya

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 188
    • 0Komentar

    ZONAKATACOM – TANA TORAJA Tidak terbantahkan, sebuah penyalahgunaan wewenang bakal selalu kemungkinan terjadi karena ada kesempatan yang terbuka. Misalnya dana desa. Berbagai modus korupsi dana desa ini sesungguhnya bisa diantisipasi jika warga desa dan berbagai perangkat yang memiliki wewenang melakukan pengawasan aktif. Seperti memonitor setiap langkah yang dilakukan dengan pembelanjaan dana desa. Kapolres Tana Toraja […]

expand_less