Pria Yang Suka Ngintip Wanita Mandi, Akhirnya di Ciduk “Tim Batitong Maro”
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pria yang sempat viral dimedia sosial karena terekam vidio saat melancarkan aksinya mengintip seorang mahasiswi di sebuah kamar mandi di salah satu Indekos di Starda Baru, Makale akhirnya ditangkap “Tim Batitong Maro” Unit Resmob Polres Tana Toraja, Rabu (5/5) sore.
Terduga pelaku yang berinisial PA (33 tahun), ditangkap saat nongkrong di depan Kantor UKI Toraja. Saat di interogasi petugas, terduga PA mengakui perbuatannya telah beberapa kali mengintip anak perempuan yang sedang berada di dalam kamar mandi.
“Iya pak, saya akui, saya telah mengintip anak perempuan yang berada di kamar mandi,” kata terduga PA kepada Briptu Hasbar, salah satu anggota Tim Batitong Maro.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP. H. Syamsul Rijal, saat di konfirmasi, membenarkan perihal penangkapan terduga PA. Ia mengatakan terduga PA ditangkap saat akan memesan buket bunga disalah satu toko didepan Kantor UKI Toraja.
“Terduga PA sempat viral di medsos hingga tayang di media nasional karena perbuatannya. Kita kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari identifikasi kejadian hingga mencari identitas terduga, dan akhirnya terduga PA berhasil diamankan Rabu sore ini saat memesan buket bunga,’ jelas Syamsul Rijal.
Menurut Kasat Reskrim, terduga PA telah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di tiga lokasi berbeda yakni di Starda Baru, Medan Ringkas dan Mamullu, bahkan dari pengakuannya disalah satu lokasi itu terduga PA sempat melakukan aksi buka celana.
“Dari hasil dari pemeriksaan awal, terduga PA mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di 3 lokasi yang berbeda, yaitu di Jl. Starda, di Medan Ringkas dan di Mamullu, dan di salah satu lokasi tersebut terduga PA melakukan aksi buka celana,” ungkap Syamsul Rijal.
Saat ini terduga PA yang sudah memiliki istri dan 4 orang anak ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurut Kasat Reskrim kemungkinan aturan hukum yang akan dipersangkakan adalah Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar.
“Kemungkinan aturan hukum yang akan dipersangkakan adalah UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar “. Pungkas Syamsul Rijal.**
- Penulis: Gibran
