Kasus Hutan Mapongka, Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Dua orang ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka, Tana Toraja.
Gatot Iriyanto selaku Asisten Intelijen Kejati Sulsel mengatakan kedua tersangka berinisial MAR dan A. Masing-masing selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja.
Menurut Gatot, ‘MAR’ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 27/P.4.5/Fd.1/04/2021 dan ‘A’ berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 28/P.4.5/Fd.1/04/2021. Penetapan tersangka terhadap keduanya setelah dilakukan proses penyidikan.
“Keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan pidana serta pemeriksaan MAR dan A selaku saksi,” ungkap Gatot.
Ia juga mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan keduanya telah menyalahgunakan kewenangan dengan jabatannya sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan Mapongka.
“Akibat perbuatannya itu keduanya telah menimbulkan kerugian bagi negara yang ditaksir sekitar Rp12.6 milyar,” ucapnya.
Dikatakan kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, jo.pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Rls/ZK)
- Penulis: zonakatacom
