Bawaslu Tana Toraja: Masuk Masa Tenang, Seluruh APK Harus Diturunkan
- account_circle Gibran
- calendar_month Minggu, 6 Des 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Memasuki masa tenang Satpol PP, bersama KPU dan Bawaslu dan dibackup pihak Polres Tana Toraja mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah Posko Pasangan Calon yang ada disekitar Kota Makale.
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan mengatakan masa kampanye pilkada telah selesai. Sehingga, seluruh pasangan calon (paslon) bersama dengan tim sukses dan tim kampanye harus membersihkan atribut kampanyenya.
Serni menjelaskan, atribut-atribut kampanye itu sudah harus bersih saat memasuki masa tenang pada 6 Desember 2020. Sehingga, tidak ada lagi atribut atau APK yang masih terpasang di sejumlah ruas jalan atau lokasi lainnya.
Untuk itu bersama KPU, Satpol PP dan Polres Tana Toraja memasuki tanggal 6 Desember, pukul 00.01 Wita, langsung menyisir posko-posko paslon untuk menurunkan seluruh APK yang masih melekat.
“Sesuai dengan tahapan Pilkada, maka selama 3 hari mulai 6-8 Desember, telah masuk dalam jadwal masa tenang, sehingga seluruh APK harus diturunkan,” jelas Serni.
Selain APK, Serni juga meminta semua mobil branding harus melepaskan stikernya atau dikandangkan. Jika tidak maka mereka dianggap kampanye diluar jadwal dan ada konsekuensi hukumnya.
“Mobil branding tidak boleh beroperasi saat masa tenang, karena ada bahan kampanye, seperti foto paslon, nomor urut dan nama paslon”. Pungkasnya.
Ridwan
- Penulis: Gibran
