12 Tersangka Judi Sabung Ayam Di Tana Toraja, Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 17 Nov 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Penggerebekan perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Tana Toraja, menetapkan 12 tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti, Selasa (17/11).
Dalam rilis pers yang digelar Mapolres Tana Toraja, Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu didampingi Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan mengatakan penangkapan ini sebagai bukti nyata Polri akan menindak tegas para pelaku judi sabung ayam dengan dalil sebagai budaya adat Toraja.

“Judi itu bukan budaya adat Toraja dan bukan bagian dari kebudayaan di Indonesia. Judi adalah tindak pidana yang akan ditindak tegas,”ungkap AKBP Sarly.
Upaya pembasmian penyakit masyarakat khususnya masalah perjudian, sudah dimulai sejak awal bulan Oktober 2020.
Keduabelas tersangka tersebut juga dihadirkan dalam rilis pers beserta barang bukti yang ditemukan di TKP dengan ancama hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai pasal 303 Subs.Pasal 303 Bis KUH Pidana.
Tersangka tersebut ditangkap di tiga wilayah berbeda. Pertama, di wilayah Kecamatan Sangalla Utara dengan 2 tersangka inisial YB (21 tahun) pekerjaan mahasiswa dan inisial SNR (33 tahun) pekerjaan wiraswasta.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 1.820.000, satu utas benang pengikat taji yang ada bekas darah, satu utas potongan isolasi yang sudah terpakai dan satu potongan kaki ayam berwarna kuning bintik hitam.
Wilayah kedua di Tonglo, Kelurahan Tonglo, Kecamatan Rantetayo dengan 5 orang tersangka, dengan inisial SSL (63 tahun) pekerjaan Tani, MTS (50 tahun) pekerjaan tukang ojek, SLB (44 tahun) pekerjaan tani, JP (39 tahun) pekerjaan tani dan inisiql IR (28 tahun) pekerjaan wiraswasta.
Barang bukti yang diamankan berupa 29 biji taji yang berada dalam dompet/tas taji, 2 buah taa taji, 2 buah dompet taji, 1 buah batu asah untuk taji, 5 gulung benang pengikat taji, 1 gulung isolasi hitam, uang sebesar Rp 960.000,- dan 1 ekor ayam “Bakka” diamankan di TKP.
Wilayah ketiga di Kampung Padokko, Lembang Maroson, Kecamatan Kurra dengan 5 tersangka, yakni inisial YT (50 tahun), PS (29 tahun) YS (41 tahun), YP (52 tahun) dan inisial AL (39 tahun). Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 2.050.000, 1 dompet taji berwarna hitam dan 4 paha ayam.
Kini seluruh tersangka menjadi tahanan di Mapolres Tana Toraja.
Krisma
- Penulis: Gibran
