Asradi; Bawaslu Toraja Utara Harus Tegas dan Adil Dalam Menyelesaian Sengketa Pilkada
- account_circle Irsad Ibrahim
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM -TORAJA UTARA Bawaslu Toraja Utara menggelar Sosialisasi Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Acara Cepat di Sekretariat Panwascam Sa’dan. Jumat (3/7).
Diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bangkelekila’, Kecamatan Sa’dan, Kecamatan Sesean dan Kecamatan Balusu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Panwaslu Kecamatan agar mampu menyelesaikan sengketa Pilkada secara cepat sesuai dengan Perbawaslu No.2 Tahun 2020 itu.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Asradi, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa, setelah kurang lebih tiga bulan jeda karena bencana non alam yaitu covid-19, sekarang tugas pokok sudah menunggu khususnya daerah yang menggelar pilkada.
Penyelesaian sengketa merupakan salah satu tugas pokok Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Undang-undang Pemilu maupun Pilkada.
Panwaslu Kecamatan memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada Toraja Utara 2020, diantaranya menindaklanjuti atau mencegah tindak pidana pemilihan, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya.
“Salah satu tugas kita adalah penyelesaian sengketa Pemilihan yang dipertegas dalam Perbawaslu No.2 Tahun 2020. Putusan sengketa harus diplenokan dan harus memiliki kekuatan hukum serta dilakukan dengan asas mufakat dan musyawarah. Bawaslu harus bertindak sebagai hakim yang bijaksana dan adil,” tegas Asradi.
Asradi menambahkan bahwa waktu penyelesaian sengketa harus dilakukan pada hari itu juga. Namun untuk wilayah yang terkendala keadaan geografis alam, Perbawaslu memberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa itu dalam waktu 3 hari.
Semenatara itu, Anas yang merupakan Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam kesempatannya menjelaskan serta memberikan edukasi terkait prosedur penyelesaian sengketa.
Anas memberikan contoh ilustrasi kasus kepada Panwaslu Kecamatan dan disimulasikan langsung bagaimana menyelesaikan sengketa acara cepat.
Dalam kegiatan tersebut Panwaslu Kecamatan dibimbing secara langsung oleh Asradi dan Anas bagaimana menghadapi situasi ketika berhadapan dengan persoalaan Sengketa Pemilihan dan bagaimana menyelesaikannya secara cepat.
Rencananya sosialisasi yang sama akan diberikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan Se- Toraja Utara.
📷 Ajhie Tangkesalu
- Penulis: Irsad Ibrahim
