Pernah Caleg, Mantan Ketua KPU Soppeng Diberhentikan
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 19 Jan 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – SOPPENG Mantan ketua KPU Soppeng, Andi Sri Wulandari hanya bisa pasrah menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dirinya.
Dirinya mengaku ikhlas menerima keputusan itu karena keputusan itu telah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan DKPP RI.
Dikatakan jika dalam UU Pemilu salah satu sanksi adalah pemberhentian tetap selain peringatan keras dan pemberhentian sementara.
Wulandari pun mengaku tak akan melakukan langkah hukum karena menghormati hasil putusan DKPP. Apalagi, keputusan DKPP RI bersifat final dan mengikat.
Wulandari dilantik sebagai komisioner KPU Kabupaten Soppeng pada 26 Juni 2018 yang lalu dan sempat menjabat sebagai ketua KPU, sebelum akhirnya direposisi dan diberhentikan sementara 21 November tahun lalu.
Akhirnya Andi Sri Wulandari diberhentikan sebagai komisioner KPU Kabupaten Soppeng lewat surat keputusan perkara bernomor 308/DKPP-PKE-VII/2018 yang dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Harjono, pada Rabu (16/1) lalu. Setelah sebelumnya telah disidang etik oleh majelis pemeriksa DKPP pada 21 Desember lalu di kantor Bawaslu Sulsel.
Sebelumnya, Sri Wulandari diadukan ke DKPP RI oleh ketua KPU Sulsel, Misna M Attas karena diduga melanggar kode etik, dan tidak bersyarat lagi sesuai peraturan UU No 7 Tahun 2017 tentang syarat dan proses pencalonan anggota KPU.
Wulandari tidak lagi bersyarat karena pernah menjadi Calon Legislatif salah satu partai peserta Pemilu tahun 2014 silam. Sementara, dalam aturan, syarat menjadi anggota KPU adalah telah keluar dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 tahun. (**)
- Penulis: Gibran
