Kejati Sulsel Bersama Balai Gakkum dan BPKH Lakukan Investigasi Ke Hutan Mapongka
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Tim Gabungan dari Provinsi Sulsel yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan Prov.Sulsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Balai Litbang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau langsung kawasan Hutan Mapongka, Kamis (25/6).

Investigasi itu merupakan pengembangan setelah pihak Kejati mengambil keterangan dari sejumlah pihak terkait. Dari 39 sertifikat yang dikumpukan dari oknum warga yang mengklaim kawasan Hutan Mapongka itu, 36 sertifikat diantaranya dipastikan berada didalam kawasan hutan. Tiga objek sertifikat lainnya masih akan dikaji tim BPKH apakah berada didalam kawasan atau tidak karena lokasi itu berada dipinggir kawasan hutan.
Malahan dari hasil investigasi itu, ada beberapa sertifikat yang dimiliki warga terbit melalui program Prona. Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Andi Parenrengi yang turut serta dalam melakukan investigasi atas terbitnya sertifikat diatas kawasan Hutan itu mengatakan pengecekan ini untuk mengetahui lokasi mana saja Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka yang telah bersertifikat. Dan yang mengambil titik koordinat sertifikat warga apa berada didalam kawasan hutan atau tidak adalah pihak BPKH.
“Pengalihan fungsi hutan cukup ketat. Dan kawasan hutan Mapongka yang telah mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dialihfungsikan baru lokasi Pramuka dan jalan masuk ke bandara Toraja,” ungkap Andi Parenrengi.

Investigasi itu dilakukan oleh tim dari provinsi di wilayah hutan Mapongka yang berada wilayah administrasi yang meliputi Lembang Marinding, Kelurahan Rantekalua dan Kelurahan Tampo. Dilokasi pihak tindak pidana khusus dari Kejati Sulsel telah mengumpulkan data dan fakta dilapangan bersama tim teknis dari instansi terkait untuk melakukan proses hukum selanjutnya.
- Penulis: Gibran
