Perkosa Anak di Bawah Umur, Lelaki Ini di Bekuk Polisi
- account_circle Gibran
- calendar_month Senin, 18 Mei 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kepolisian Resor Tana Toraja kembali membekuk satu pelaku persetubuhan anak dibawah umur, dikampung Kurra, Kecamatan Kurra.
Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Iskandar pada Senin (18/5) sekitar pukul 12.30 Wita.
Pelaku berinisial MS (35 thn) yang beralamat di Lembang Tapokko, Kecamatan Saluputti, melancarkan aksinya pertama kali pada 12 Februari 2020 lalu. Saat itu korban sedang tidur dirumah pelaku. Pelaku MS kemudian mengendap-endap mendekati korban yang sedang tertidur pulas.
Pelaku kemudian menyekap mulut korban lalu mengerayangi tubuhnya. Tak lama kemudian pelaku menyetubuhi korban yang saat itu tak kuasa melawan dan hanya bisa pasrah. Karena ketagihan pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Saat itu korban yang masih berstatus pelajar itu tengah menanam coklat disebuah kebun. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang memeluk korban dan langsung menyetubuhinya. Akibat perbuatannya membuat orang tua korban melaporkan pelaku kepolisi.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian pun menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan dan di bawa ke Polres Tana Toraja untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun telah mengakui pembuatannya.
📷 Humas Polres Tana Toraja
- Penulis: Gibran
