Dalam Penutupan Masa Sidang II, DPRD Tana Toraja Keluarkan Enam Rekomendasi
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 2 Mei 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Evivana Rombedatu secara resmi membuka rapat paripurna penutupan masa sidang ke-II (Januari-April) dan pembukaan masa sidang ke-III (Mei-Agustus).
Rapat Paripurna yang digelar diruang sidang paripurna DPRD, Sabtu (2/5) itu merupakan rapat paripurna pertama di masa pandemi Covid-19 yang dihadiri oleh 21 dari 30 anggota DPRD Tana Toraja.
Rapat paripurna yang berlangsung alot dan seru itu akhirnya mengeluarkan 6 (enam) rekomendasi. Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan yang mengambil alih pimpinan sidang saat memasuki sesi tanggapan, usulan dan saran menyebut jika rekomendasi itu terkait penanganan Covid-19.
“Rekomendasi itu, ditujukan kepada pemerintah daerah dan semua terkait dengan pandemi Covid-19,” jelas Yohanis Lintin
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan ini bahwa bencana tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Untuk itu kita tetap mensupport Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 untuk bekerja dan mengabdi bagi kemanusiaan dengan tetap mengikuti norma yang berlaku.
“Sekalipun kita dalam keadaan darurat bencana, ketaatan terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan daerah harus tetap dikedepankan,” pungkasnya.
Berikut enam point rekomendasi Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja dalam rangka penutupan masa sidang II.
- Merekomendasikan kepada Bupati Tana Toraja untuk konsisten melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ dan No.177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
- Merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk memaksimalkan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah maupun dengan internal anggota DPRD dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19.
- Merekomendasikan kepada Bupati Tana Toraja untuk melakukan validasi penerima bantuan sosial agar tidak tumpang tindih dan tidak double.
- Merekomendasikan kepada Bupati Tana Toraja untuk segera memberikan gaji kepada Tenaga Kontrak Daerah karena mereka tidak menjadi kelompok penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS).
- Merekomendasikan kepada Bupati Tana Toraja untuk memberikan rincian Penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD, khususnya mengenai Penanganan Covid-19, Penyediaan JPS dan Penanganan Dampak Ekonomi.
- Merekomendasikan kepada Bupati Tana Toraja untuk mempertimbangkan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa bantuan sembako kepada masyarakat di 47 Kelurahan sebesar Rp 600.000/penerima manfaat
- Penulis: Gibran
