24 Anggota DPRD Terpilih Tahun 2024 Belum Serahkan LHKPN ke KPU Toraja Utara

Populer

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu tahun 2024 mendapat imbauan atau peringatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Imbauan itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Caleg terpilih agar segera mungkin mengurus dan menyetorkan tanda terima.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Toraja Utara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Semuel Rianto Tappi’ dan menjelaskan hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 52 PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Selain itu juga penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum yang ditindaklanjuti KPU RI dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 665 tahun 2024 tertanggal 30 April 2024.

“Surat edaran tersebut selain berpedoman pada PKPU 6 tahun 2024 juga didasarkan pada Surat Edaran KPK Nomor 5 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian LHKPN bagi Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tutur Semuel, Kamis (18/7/2024).

Lanjut Semuel, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Liaison Officer (LO) Partai Politik peraih kursi DPRD Kabupaten Toraja Utara hasil Pemilu 2024.

Namun, dari 30 Caleg terpilih hanya 10 orang menyatakan telah memiliki tanda terima dan baru 6 orang menyerahkan dokumen tanda terima kepada KPU secara resmi.

“Enam Caleg terpilih berasal dari dua Parpol yaitu satu dari PAN dan lima dari PDI Perjuangan, artinya masih ada 24 Caleg terpilih belum menyetorkan tanda terima LHKPN ke kami,” ungkapnya.

Semuel Rianto Tappi setelah koordinasi ke LO masing-masing partai menjelaskan, terkait 24 Caleg terpilih terdapat empat orang sudah mendapatkan tanda terima LHKPN tapi belum diserahkan ke KPU secara resmi.

Adapun tiga orang belum melakukan proses pelaporan, satu orang proses perbaikan pelaporan dan 16 lainnya proses verifikasi LHKPN oleh instansi berwenang.

Semuel juga mengatakan sebagaimana ketentuan pasal 52 PKPU 6 tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan surat edaran KPK nomor 5 tahun 2024 dan edaran KPU RI 665 tahun 2024 maka Caleg terpilih berkewajiban menyampaikan tanda terima LHKPN.

Selanjutnya pada norma ketentuan pasal 52 PKPU 6 tahun 2024 mengatur bahwa calon terpilih wajib melaporkan LHKPN kepada instansi yang berwenang dan tanda terima pelaporan wajib disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota.

Maka itu, KPU Toraja Utara mengingatkan bahwa tanda terima LHKPN paling lambat dilakukan Caleg terpilih 21 hari sebelum pelantikan.

“Jika tidak diserahkan sesuai batas ketentuan, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih, baik itu berstatus incumbent maupun Caleg terpilih baru di periode pertama,” pungkas Semuel.

Diketahui akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara berakhir pada tanggal 31 Oktober 2024 mendatang.

Ris/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Tasming Hamid Tunjuk Amarun Agung Hamka sebagai Plh Sekda Parepare

ZONAKATA, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, resmi menunjuk Amarun Agung Hamka sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah...

Berita Lain