ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Di beri batas waktu pengosongan, pedagang pertokoan Rantepao pastikan akan tetap bertahan dan menolak penggusuran.
Hal itu terlihat saat Satpol PP datang menyampaikan surat perintah pengosongan pertokoan, Jumat (26/2). Mereka disambut ratusan pedagang yang menolak penggusuran karena proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Makale.
Personil Satpol PP yang datang memberikan surat perintah terkait batas waktu pengosongan pertokoan pun di sambut dengan teriakan dari para pedagang.
“Dalam rangka penertiban dan penataan pusat pertokoan Rantepao maka kami menyampaikan kepada masyarakat di tempat ini sebagai pemakai dan penyewa, untuk segera mengosongkan tempat ini. paling lambat tanggal 28 Februari karena segera akan dilaksanakan penertiban ditempat ini,” kata Riyanto Yusuf, Plt. Kasatpol PP Pemda Toraja Utara.
Menurut Riyanto, seperti yang ada didalam surat pemberitahuan terakhir, bahwa penertiban akan lakukan pada tanggal 1 Maret. Komunikasi antar Kasatpol PP yang mewakili pemerintah daerah dan perwakilan dari Asosiasi Pedagang Toraja Utara pun sempat tegang lantaran bersikeras menolak karena proses hukum masih berlanjut.
Sementara Martinus Rapa’, Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Toraja Utara mengatakan bahwa perintah untuk mengosongkan tempat itu tidak akan dilakukan.
“Kami tetap pada prinsip, akan tetap mempertahankan hak kami dan tidak akan pernah mengosongkan kecuali atas kehendak kami sendiri. Kami punya bukti yang cukup untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Toraja Utara, agar menghargai proses hukum yang sementara kami lakukan,” ungkap Martinus.
Para pedagang kini hanya berharap agar pemerintah mau mengerti dan tetap menunggu proses hukum yang masih berlangsung.
(Juf/ZK)