Wagub Sulsel Hadiri Diskusi Recovery Aset Kejati Sulsel
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 1 Agt 2019
- print Cetak

Ist.
ZONAKATA.COM – MAKASSAR, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Diskusi Recovery Aset di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (31/7/2019).
Diskusi yang dikemas dalam acara “Teras Kejati Sulsel” tersebut, membahas masalah aset dalam perspektif hukum
Andi Sudirman mengapresiasi dilaksanakannya diskusi Teras Kejati Sulsel tersebut, karena membuka ruang diskusi untuk membahas tema-tema yang sedang hangat dibicarakan.
“Kita juga bisa membagi informasi serta memberikan update progres ke masyarakat luas,” kata Andi Sudirman. Kamis (1/8/2019
Andi Sudirman juga mengatakan bahwa setidaknya dengan duduk bersama seperti ini, banyak masalah yang bisa didiskusikan. Apalagi yang menangani masalah aset adalah kejaksaan, yang memang fungsi dan tupoksinya sudah tepat sebagai mediator.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, ada begitu banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga sangat penting mendekatkan institusi kejaksaan ini dengan masyarakat
Menurutnya, penegakan hukum yang akan dikeluarkan memperhatikan tiga aspek. Yakni, butuh kepastian hukum, butuh kemanfaatan, dan keadilan.
“Ini harus berbanding lurus dengan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat,” ucap Firdaus.
Berbicara mengenai aset, harus dilihat betul dulu dari perspektif berbagai hal. Terutama dari sisi hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum tata usaha negara.
“Tadi ada aset yang sifatnya formal, dan ada materil. Tapi, kami optimistis bahwa jaksa pengacara negara dalam rekapitulasi aset negara itu lebih banyak menuai keberhasilan yang ada di Kota Makassar,” ungkapnya.
Dewilmar menambahkan bahwa berdasarkan hasil pembicaraan dengan Gubernur, Bupati, Walikota yang ada, dalam waktu dekat akan semakin banyak pemerintah provinsi, baik pusat maupun daerah yang akan memberikan masalah asetnya kepada kejaksaan. Apalagi, saat ini kejaksaan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka tindak lanjut dari Perpres 54 Tahun 2018.
Menurut Dewilmar, perlu penekanan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum menjadi paling akhir. Dia menekankan bahwa yang perlu menjadi yang terdepan yakni pengembalian uang negara, dan mendorong pemerintah provinsi yang bersih. (*)
- Penulis: zonakatacom
