ZONAKATACOM – TANA TORAJA Bencana yang tidak terputus melanda Kecamatan Simbuang dan Mappak seperti tanah longsor dan banjir bandang membuat Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae, menetapkan status darurat bencana.
Status Darurat Bencana ini berlaku selama 14 hari, mulai tanggal 6 sampai 19 Maret 2019.
Dengan menetapkan status darurat bencana, Bupati membentuk Satuan Tugas Khusus penanggulangan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Simbuang dan Mappak.
Dalam Satuan Tugas Khusus ini, Bupati menjadi penanggung jawab sedangkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja, Alfian Andilolo sebagai ketua dan Plt Kadis PUPR sebagai Sekretaris.
Satgas ini dibantu oleh OPD terkait, TNI, Polri, Camat Mappak, Camat Simbuang, serta Puskesmas Simbuang dan Mappak.
Satgas ini akan bertugas untuk melakukan upaya penanggulangan bencana dan assessment dampak bencana.
Menurut Alfian, Satgas sudah mulai ke Mappak untuk mendata dan melakukan asessment serta mengadakan rapat untuk kelancaran koordinasi bagi semua tim.
Dikatakan, selama sepekan terakhir, bencana alam tanah longsor melanda beberapa tempat di wilayah kecamatan Simbuang dan Mappak.
Belum lagi banjir bandang yang menyebabkan kedua kecamatan itu terisolir, karena akses jalan yang tertutup material longsor.
嘉亞迪