fbpx

Urus SKCK di Toraja Utara Nol Rupiah, Dengan Syarat…

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Unit Pelayanan Administrasi Satuan Intelkam Polres Toraja Utara melaksanakan sosialisasi tarif biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK Rp. 0 atau tampa biaya sama sekali.

Peraturan tersebut berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 12 tahun 2021 yang disosialisasikan di Lembang (Desa) Benteng Mamullu, Kecamatan Kapalapitu, Kabupaten Toraja Utara, Senin (29/8).

Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Toraja Utara, Aipda Ramadhana didampingi Bripka Masdar Rusdam, juga diikuti Kapolsek Rindingallo, Iptu Kusuma Tombilangi, Kepala Lembang Benteng Mamullu, Hasto dan warga setempat.

“Tarif biaya pengurusan SKCK Rp. 0 (nol rupiah) dengan persyaratan harus melengkapi surat keterangan bagi warga tidak mampu yang dikeluarkan dari pemerintah setempat,” ujarnya.

Ramadhana menjelaskan persyaratan dan pengenaan tarif nol rupiah atau 0 persen yaitu peraturan tentang besaran, jenis penerimaan negara bukan pajak dengan pertimbangan tertentu yang berlaku pada Polri.

Dimaksud yaitu tarif sebesar Rp. 0 dikenakan kepada masyarakat yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar
melampirkan bukti pernyataan status keadaan darurat bencana alam.

Tarif Rp. 0 dikenakan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Namun, diluar tarif nol rupiah sebesar Rp. 15 ribu atau 50 persen dikenakan kepada masyarakat untuk keperluan kegiatan sosial, dengan melampirkan surat keterangan keperluan untuk kegiatan sosial.

“Tarif Rp. 15 ribu atau 50 persen dikenakan kepada masyarakat untuk keperluan kegiatan keagamaan, dengan melampirkan surat keterangan keperluan kegiatan keagamaan,” tambah Ramadhana.

Sementara tarif Rp. 15 ribu atau 50 persen dikenakan kepada mahasiswa dan pelajar dengan melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Tarif sebesar Rp. 15 ribu atau 50 persen dikenakan kepada masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan melampirkan surat izin atau surat keterangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dari instansi atau dinas terkait. (*)

Ris/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Warga Toraja Tewas Dibacok OTK di Yahukimo Papua

ZONAKATA.COM - PAPUA Warga sipil kembali menjadi korban keganasan orang tak dikenal (OTK) di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua. Korban ialah...

Berita Lain