fbpx

Truk Dengan Muatan Lebih Dari 10 Orang, Akan di Tilang

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin tidak terkendali membuat Polres Tana Toraja melakukan terobosan pembatasan mobilitas, dengan menegakkan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana dalam UU itu juga diatur tentang mobil barang yang dilarang untuk mengangkut orang.

Namun sebelum diterapkan pihak Sat Lantas telah turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para sopir. Ps. Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin mengatakan jika sosialisasi itu bukan hanya di Makale saja, tetapi juga dilakukan diseluruh wilayah hukum Polsek jajaran.

Truk Dengan Muatan Lebih Dari 10 Orang, Akan di Tilang

“Sosialisasi di kecamatan langsung dipimpin para Kapolsek. Seperti poros Makale-Mebali sosialisasi di pimpin oleh Kapolsek Mengkendek Iptu Yohanis Mundu, di wilayah Sangalla, di pimpin, AKP. Yosef Dendang, di wilayah Bonggakaradeng, di pimpin AKP. Wellem Panggeso, yang langsung turun menyampaikan kepada sopir tentang rencana penegakan aturan muatan kendaraan truk,” jelas Erwin.

Penegakkan aturan ini akan mulai diimplementasikan pada Senin 25 Januari 2021. Hal ini ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Tana Toraja AKP. H. Nawir, saat konfirmasi, Sabtu (23/1). Dikatakan pihaknya akan segera melakukan tindakan kepolisian dengan menertibkan kendaraan barang (truk) yang memuat orang,

“Polisi akan melakukan penindakan penilangan kepada setiap kendaraan truk yang memuat orang lebih dari 10 orang,” ujar H.Nawir.

Kasat Lantas menjelaskan jika dalam UU No 22 itu, telah diatur, khususnya dalam pasal 137 sangat jelas disebutkan jika mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali dengan alasan tertentu seperti yang diatur dalam pasal tersebut. Sementara yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 303.

Truk Dengan Muatan Lebih Dari 10 Orang, Akan di Tilang
Kasat Lantas Polres Tana Toraja AKP. H. Nawir, S.Sos

“Untuk itu kendaraan truk yang memuat lebih dari 10 orang, akan kami tindak dengan tilang, dan para penumpangnya akan kami turunkan. Ini dilakukan dalam rangka pembatasan mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.

AKP. H.Nawir pun mengimbau setiap warga Tana Toraja yang berprofesi sebagai sopir truk agar mengindahkan imbauan ini dengan membatasi muatannya. Ini dilakukan, tak lain merupakan upaya pembatasan mobilitas agar pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal.

Diketahui di Toraja alat transportasi yang sering digunakan ke sebuah acara, baik rambu tuka (syukuran, pesta pernikahan) maupun rambu solo (pesta kematian) adalah mobil truk. Untuk itu dalam menghindari kerumunan banyak orang disebuah pesta maka muatan truk dibatasi. Karena kerumunan banyak orang dapat menjadi sarana penyebaran Covid-19 secara massal.

📷 Humas Polres Tana Toraja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Kampanye Akbar Andi Nurhaldin-Taqyuddin di Parepare Hadirkan SAMSONS dan Artis Dangdut Terkenal

ZONAKATA, PAREPARE — Masyarakat Kota Parepare diundang untuk hadir dan menyaksikan Kampanye Akbar pasangan calon Wali Kota dan Wakil...

Berita Lain