ZONAKATA.COM – PINRANG Kondisi rumahnya terbilang tidak layak huni. Di atas tanah milik orang lain, Joharis (47 tahun) hidup berdua bersama anaknya, Jufri (28 tahun). Mereka yang berprofesi sebagai nelayan ini merupakan warga Sumpang Saddang, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
Di rumah panggung sederhana itu tampak hampir roboh. Bahkan dinding dari anyaman bambu serta seng banyak yang berlubang. Di dalam rumahnya pun tampak tak terurus.
Saat tengah beristirahat di kediamannya, Joharis tak menyangka mendapat kunjungan dari tim Andalan Sulsel Peduli. Yang merupakan tim yang diutus oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Tim Andalan Sulsel Peduli pun memberikan bantuan beberapa keperluan sehari-hari seperti sembako kepada keluarga Joharis. Mereka pun tampak senang dengan kehadiran tim gerakan sosial yang diinisiasi oleh Plt Gubernur, Andi Sudirman serta Plt Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Naoemi Octarina.
“Alhamdulillah, terima kasih banyak buat bapak Plt Gubernur Sulsel atas bantuan dan perhatiannya buat keluarga kami,” katanya terharu, Senin (5/7).

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat buat kami. Serta kami mendoakan semoga keluarga bapak Plt Gubernur Sulsel selalu dilindungi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta diberi kemudahan dalam memimpin Sulawesi Selatan,” tuturnya.
Dari pengakuan Joharis, bahwa keluarganya terdaftar sebagai penerima manfaat PKH. Namun sejak berpisah dengan istrinya, sudah sekitar dua tahun belakang tidak lagi menerima bantuan sosial.
Menanggapi hal itu, Plt Gubernur Sulsel menginstruksikan Dinas Sosial Provinsi untuk kembali melakukan pendataan kepada keluarga Joharis, agar kembali menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Sulsel, Herman mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, untuk pendataan agar keluarga Joharis bisa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
“Kami akan mengkoordinasikan dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, untuk pendataan agar keluarga bapak Joharis bisa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Pemkab yang memiliki kewenangan dalam hal pendataan, Pemprov hanya memberikan rekomendasi. Semoga keluarga bapak Joharis dapat kembali mendapatkan bantuan sosial”. Jelas Herman
Rls/ZK