ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang pria berinisial WS ditangkap BNNK Tana Toraja akibat menanam ganja di rumahnya, JL S. Parman, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas BNNK menemukan enam batang ganja yang ditanam dalam pot.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa tiga plastik bening, dan 1 buah timbangan digital.
“Pengakuan pelaku yang kini sudah tersangka bahwa ganja tersebut digunakan untuk pengobatan sakit gula yang dideritanya,” kata Plt Kepala BNNK Tana Toraja, Andi Werru melalui jumpa pers Senin (13/11/2023) siang.
Andi Werru menjelaskan, bibit ganja tersebut diperoleh pelaku dari rekannya di Kota Makassar, Sulsel.
Di mana, selain di rumahnya, pelaku juga menanam ganja di perbatasan Toraja Utara-Palopo tepatnya kawasan hutan pinus Kaleakan.
“Di Kaleakan, tapi sudah dicabut. Kami juga sudah pasang garis polisi di sana (Kaleakan),” papar Andi Werru.
Pelaku kini ditahan di BNNK Tana Toraja. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 111 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(TOM)