ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Melki Seno warga Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pria berusia 27 tahun tersebut kembali ditangkap karena melakukan pencurian.
“Pelaku mencuri uang dan handphone milik korban bernama Yohanes Rangan, ” kata Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara Buntulipa, Senin (8/1/2024).
Simbara menjelaskan, aksi pencurian dilakukan di rumah korban di Langda, Kecamatan Sopai, Toraja Utara pada Jumat 5 Januari 2024 malam.
Saat itu rumah sedang kosong, dan korban lupa mengunci pintu. Hal ini pun dimanfaatkan pelaku lalu masuk ke rumah korban. Pelaku berhasil mencuri uang tunai Rp 8 juta dan sebuah smartphone seharga Rp 2 juta.
Korban setelah mengetahui aksi pencurian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, atau 1 kali 24 jam akhirnya pelaku ditangkap. Ia ditangkap tak jauh dari lokasi pencurian.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian. Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan.
“Jadi pelaku ini adalah residivis, ia sudah lima kali di penjara dengan kasus yang sama, ” ungkap Simbara.