fbpx

Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, KPU Tana Toraja Bagikan Stiker

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja mulai mensosialisasikan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 kepada masyarakat khususnya yang ada diseputaran Kota Makale, Sabtu (18/6).

Anggota KPU Tana Toraja, Elis Bua Mangesa, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut dari KPU RI yang telah meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 lalu.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan disejumlah tempat seperti di Pasar Sentral Makale, Kampus UKI Toraja dan di depan Kantor KPU Tana Toraja. Nampak komisioner dan jajaran staf KPU membagikan stiker kepada warga.

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Tana Toraja ini, bahwa selain membagikan stiker, KPU juga menyampaikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dengan menggunakan pengeras suara.

Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, KPU Tana Toraja Bagikan Stiker

“Peluncuran sosialisasi tahapan pemilu telah dilaksanakan KPU secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk itu KPU Tana Toraja akan terus mensosialisasikan tahapan Pemilu ini agar diketahui oleh seluruh masyarakat Tana Toraja,” pungkas Elis.

Adapun tahapan dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan anggota legislatif dan Pilpres 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada tanggal 14 Oktober 2022-21 Juni 2023, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada tanggal 29 Juli 2022-13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada tanggal 14 Oktober 2022-9 Februari 2023, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota pada tanggal 6 Desember 2022-25 November 2023.

Masa kampanye pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, penghitungan suara pada tanggal 14-15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

Selanjutnya penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu.

Anjas/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Warga Toraja Tewas Dibacok OTK di Yahukimo Papua

ZONAKATA.COM - PAPUA Warga sipil kembali menjadi korban keganasan orang tak dikenal (OTK) di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua. Korban ialah...

Berita Lain