ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Aswan (24 tahun) pengemudi truk yang menabrak tukang bentor (Sitor) di Rantepao, Toraja Utara hingga tewas terancam enam tahun penjara.
Ia dianggap lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman buat Aswan disampaikan Kanit Laka Polres Toraja Utara, Bripka Yohanis Tandi Limbong, Senin (26/4).
“Dia bakal dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Yohanis.
Yohanis mengatakan, saat ini sopir truk telah diamankan di Mapolres Toraja Utara. Selain sopir juga diamankan barang bukti mobil truk dengan nopol DP 8385 B berwarna kuning.
Diketahui, Aswan menabrak seorang tukang bentor bernama Ipul (20 tahun) hingga tewas. Kecelakaan terjadi di Jl Andi Mappanyukki, Kecamatan Rantepao. Tepatnya di depan perwakilan Bus Batutumonga.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Semuel To’ Longan menjelaskan, kecelakaan maut tersebut terjadi Senin subuh. Bermula saat Ipul hendak mengantar dua penumpang ke pasar pagi. Kemudian, dari belakang muncul mobil truk yang dikendarai Aswan.
“Saat itulah korban bersama dua penumpangnya bernama Ferawati dan Sangngen tertabrak truk dari belakang,” kata Semuel.
Semuel menyebut, saat kejadian pengemudi truk hendak mengambil air botol mineral yang terjatuh di pedal mobil. Di kondisi itulah sopir truk tidak melihat ke depan sehingga menabrak Sitor yang dikendarai korban.
(Toru/ZK)