ZONAKATA.COM – LUWU TIMUR Personil Polres Luwu Timur bersama Polsek Wotu berhasil menangkap dua pemuda akibat menyetubuhi anak dibawah umur. Sebelum beraksi, kedua pelaku lebih dulu melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku yang berinisial RL (20 tahun) dan AR (16 tahun) warga Desa Bawalipu bersama rekan wanitanya, ER (18 tahun) membawa korban, sebut saja Melati (13 tahun) kerumah RL pada Minggu 23 Mei 2021 lalu.
Ditempat itu RL, AR dan ER melakukan pesta sabu. Sedangkan korban hanya duduk melihat ketiganya mengisap sabu. Usai berpesta, RL kemudian menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Pada keesokan harinya, Senin 24 Mei 2021, RL kembali menggagahi korban.
Tidak sampai disitu, pada malam harinya pelaku AR membawa korban kesebuah penginapan yang ada di wilayah Wotu. Ditempat itu AR menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Diketahui korban merupakan warga Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara.
Kasus asusila itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Luwu Timur pada Jumat (28/5). Atas laporan itu kedua pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Atas laporan orangtua korban, kedua pelaku kemudian ditangkap. Kini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Lutim,” kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Sabtu (29/5).
Saat diperiksa, baik RL dan AA mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku menyetubuhi korban usai mengkonsumsi Narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus asusila ini pun mendapat atensi Polda Sulsel. Apalagi, sebelum menyetubuhi korban, kedua pelaku mengkonsumsi narkoba. Menurut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, kasus asusila ini sudah ditangani Polres Lutim dan kedua pelaku telah diamankan.
“Dua terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lutim dan sudah diproses hukum,” kata Kompol Suprianto kepada wartawan di Makassar, Sabtu (29/5).*