ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Polisi kembali menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, Selasa (26/3).
Penangkapan itu dilakukan oleh Unit buser dan Unit PPA Polres Tana Toraja terhadap RS (18 thn) di Mengkendek, Tana Toraja. RS ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pemuda ini diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban AP (17 thn) warga Makale yang saat ini masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka terbukti telah melakukan pertubuhan dengan AP yang usianya masih dibawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan segala cara agar korban mau disetubuhi. Termasuk dengan janji akan menikahi korban,” kata Jon.
Dengan adanya kasus ini maka menambah panjang daftar kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Toraja sejak awal 2019.
raka