fbpx

Sengkarut Program Sekolah Penggerak di Toraja Utara, Sekolah Hingga Puluhan Guru Kena Imbasnya

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang hiraukan sanksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI kepada 13 sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sanksi diakibatkan adanya rotasi ratusan guru penggerak yang dilakukan Bupati.

” Program Sekolah penggerak memang ditunda pelaksanaannya tahun ini. Ya itu terserah mereka (Kementerian Pendidikan) mau bilang sanksi atau apa,” kata Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kepada awak media, Kamis (2/6/2022).

Sanksi dari Mendikbud RI itu atas pembatalan satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak di Toraja Utara. Pembatalan itu dikeluarkan melalui Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022.

Dampaknya, 13 sekolah di Toraja Utara harus mengembalikan beberapa bantuan dari pemerintah pusat diantaranya, buku, bantuan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), dan mengembalikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja.

“Dana apa yang mau dikembalikan, belum ada kok. Ini baru-baru guru penggerak kita lolos 25. Tapi memang sekolah penggerak ditunda,” ungkap Yohanis.

Adapun 13 sekolah yang harus mengembalikan bantuan yakni, SMPN 2 Dende’ Piongan Napo Satap, SMPN 2 Kesu’, SMPN 4 Buntao Satap, SMPN 2 Balusu, SMPN 2 Nanggala, SMPN 1 Buntu Pepasan, SMPN 7 Sanggalangi’, dan SMPN 4 Rindingallo.

Kemudian, SDN 2 Kesu’, SDN 3 Awan Rantekarua, SDN 15 Buntu Pepasan, SDN 6 Balusu, dan SDN 2 Dende’ Piongan Napo.

Sementara Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengakui jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara memang sudah keliru melakukan rotasi guru penggerak.

“Ada perbedaan penyampaian persepsi atas MoU dengan Kemendikbud. Sehingga saat rotasi guru penggerak kemarin, Bupati juga dapat persepsi berbeda. Kita menerima sanksi dan tentu saja belajar dari kekeliruan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara, Nober Rante Siama mengungkapkan, sanksi dari kementerian dikarenakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melanggar kesepahaman MoU dengan Kemendikbud RI.

“Kita tentu prihatin yah. Seharusnya ini tidak terjadi, tapi Bupati melanggar MoU dengan Kementerian, kami sangat sesalkan itu,” ungkap Nober.

Nober juga membeberkan, sebelum Pemkab Toraja Utara melakukan mutasi ratusan kepsek penggerak pada (26/1/2022) lalu, pihaknya sudah lebih dulu memberikan peringatan dini, jika ada dampak ketika hal itu dilakukan.

“Kami sudah peringati melalui wakil bupati pada waktu itu. Tapi mereka tetap lakukan. Makanya, poin mutasi ini kami ajukan diinterpelasi juga nantinya,” jelas Nober.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, menyebutkan bahwa, pemerintah kabupeten, kota dan provinsi yang ditetapkan sebagai sekolah penggerak akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Nota kesepahaman ditandatangani antara pemimpin unit utama (Kemendikbudtistek) dengan masing-masing kepala daerah.

Salah satu point dalam MoU itu yakni, kesedian pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikn, guru atau pendidik dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 tahun di sekolah penggerak.

Rotasi atau mutasi hanya dapat dilakulan jika telah memperoleh izin dari unit utama terkait pada Kemnedikbudristek.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bawaslu Torut Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Kampanye

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara melaksanakan kegiatan Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Masa...

Berita Lain