ZONAKATA.COM – MOROWALI PT Zerui Bangunan Jaya yang bergerak dibidang kontruksi pemasangan pipa ternyata memperkerjakan karyawan tanpa memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut terungkap setelah salah satu karyawannya mengalami kecelakaan kerja. Sejumlah karyawan mengaku telah bekerja pada PT Zerui Bangunan Jaya selama 6 bulan tanpa memiliki BPJS dan kontrak yang jelas.
“Kami berharap pihak perusahaan segera memberikan kami kontrak dan juga BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebut namanya.
Padahal diketahui BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian bagi para karyawan. Dimana karyawan wajib diikutsertakan dalam BPJS oleh perusahaan selaku pemberi kerja.
Dalam UU BPJS pasal 1 angka 4 dijelaskan peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Terkait kepesertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam UU BPJS pasal 15 ayat 1 dimana pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Dari informasi yang dihimpun PT Zerui Bangunan Jaya berada di Kecamatan Bahodopi Morowali bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan itu telah melakukan pemasangan pipa besi yang rencananya akan digunakan untuk mengirim material ore.
Dimana pemasangan pipa sejauh 80 KM dan 13 KM ini telah selesai dikerjakan oleh karyawan PT Zerui dalam waktu 6 bulan. Diketahui PT Zerui bekerja dalam kawasan IUP PT BDM yang mempekerjakan karyawan baik lokal maupun asing sekitar 70 orang.
Sudir/ZK