Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sejumlah Daerah Akan Terapkan PPKM Level IV, Salah Satunya Tana Toraja

Sejumlah Daerah Akan Terapkan PPKM Level IV, Salah Satunya Tana Toraja

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Minggu, 25 Jul 2021
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pemerintah Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di 45 Kabupaten Kota yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia, di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7).

Salah satu dari daerah itu adalah Kabupaten Tana Toraja. Di Sulsel selain Tana Toraja, Kota Makassar juga merupakan tempat penerapan PPKM level IV.

PPKM level IV akan diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan, mulai, Senin 26 Juli 2021 hingga Minggu 8 Agustus 2021 mendatang.

Dan selama penerapan PPKM level IV sejumlah hal diatur yaitu:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
  5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
  10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
  16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
    a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
    b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
    Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Dua ASN di Tana Toraja Kena Sanksi dari Komisi ASN

    Dua ASN di Tana Toraja Kena Sanksi dari Komisi ASN

    • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 1.857
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tana Toraja menerima sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah terbukti tidak netral menjelang gelaran Pilkada 2020 lalu. Mereka mendapatkan sanksi masing-masing OT staf Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dengan hukuman disiplin sedang dan AAL Kepala Pelaksana BPBD Tana Toraja […]

  • Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama IDI dan Silaturahmi dengan UPTD Dinas Pendidikan

    Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama IDI dan Silaturahmi dengan UPTD Dinas Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 210
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PAREPARE   Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, kembali menunjukkan kedekatannya dengan berbagai elemen masyarakat dengan menghadiri acara buka puasa bersama pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Parepare, Rabu (13/3/2025). Acara yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini dihadiri oleh sejumlah pengurus IDI serta tenaga medis setempat. Dalam sambutannya, Tasming Hamid menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran […]

  • Wagub Sulsel: Aset Terbesar Indonesia Adalah Pemuda

    Wagub Sulsel: Aset Terbesar Indonesia Adalah Pemuda

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 180
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Puncak acara hari sumpah pemuda ke 92 tahun 2020 secara Nasional di selenggarakan secara virtual yang di hadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, dan seluruh Kepala daerah Se Indonesia, Rabu, 28 Oktober 2020. Hari Sumpah Pemuda kali ini dirangkaikan dengan peresmian TVRI Papua Barat. Di Sulsel, Wagub […]

  • Warga Luwu Timur Yang Terpapar virus Corona Melonjak

    Warga Luwu Timur Yang Terpapar virus Corona Melonjak

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 153
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – LUWU TIMUR Warga yang terpapar virus Covid-19 (Corona) di Kabupaten Luwu Timur melonjak. Sebelumnya hanya 2 kasus kini bertambah 9 menjadi 11 kasus. Hal tersebut dibenarkan Masdin juru bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Luwu Timur. Menurut Masdin, pihaknya telah menerima hasil Swab dari BBLK Makassar, Kamis (30/4) malam dan menyatakan […]

  • Ingin Maju Calon Perseorangan di Pilwalkot Palopo? Minimal Kantongi 13.010 Dukungan KTP

    Ingin Maju Calon Perseorangan di Pilwalkot Palopo? Minimal Kantongi 13.010 Dukungan KTP

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle Gibran
    • visibility 209
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PALOPO KPU Kota Palopo bakal membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota Palopo jalur perseorangan pada 5 Mei 2024 nanti. Syarat pasangan calon non partai ini harus mengumpulkan minimal 13.010 dukungan KTP. “Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon jalur perorangan mulai 5 Mei 2024,” kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, Kamis (18/4/2024). Irwandi mengungkapkan, […]

  • Toko Meubel di Rantepao Terbakar, Satu Bocah Meninggal Dunia

    Toko Meubel di Rantepao Terbakar, Satu Bocah Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 8.569
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Peristiwa kebakaran terjadi, mengakibatkan satu rumah atau toko meubel berlantai tiga di Kota Rantepao terbakar, tepatnya di Jl. Andi Mapanyukki, Toraja Utara, Senin (20/12) pagi. Dipastikan kejadian terjadi sekitar pukul 05.15 Wita, tepat setelah sholat shubuh. “Tepat setelah sholat shubuh kejadiannya, dan warga pada kaget lihat ada api,” ujar warga setempat, […]

expand_less