Satpol PP Toraja Utara ‘Ancam’ Tutup THM yang Melanggar
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Memasuki pertengahan bulan puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara bersama TNI-Polri mulai menertibkan jam operasional tempat hiburan malam (THM).
Aturan ini diberlakukan berdasarkan surat edaran Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara yang membatasi operasional THM hingga pukul 22.00 WITA selama bulan suci Ramadhan.
Dalam operasi gabungan yang digelar Sabtu (15/3/2025) malam, petugas memeriksa sejumlah dokumen perizinan pelaku THM.
Hasilnya, mayoritas THM yang didatangi ternyata belum memiliki kelengkapan izin usaha. Pranata Trantidum Satpol PP Toraja Utara, Ferry, menegaskan bahwa aturan ini akan diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Selama puasa, aktivitas tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WITA. Jika ada yang melanggar, kami akan menindak tegas,” tegas Ferry.
Ferry juga menyoroti adanya dugaan beberapa THM yang diduga “dibekingi” oleh oknum aparat. Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan ragu untuk menutup THM yang melanggar aturan, terlepas dari siapa yang melindungi mereka.
“Kami tidak akan pandang bulu. THM yang diduga dibekingi oknum aparat sekalipun akan kami tindak, bahkan kami tutup jika terbukti melanggar,” tegasnya.
Ferry menambahkan bahwa aturan ini merupakan perintah langsung dari pimpinan daerah. Ia mengingatkan para pelaku THM untuk tidak mencoba melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Jangan coba-coba melanggar. Kami akan rutin melakukan pengecekan dan tidak segan menindak tegas,” sambungnya.
Selain THM, aturan ini juga berlaku untuk kafe atau tempat karaoke yang memiliki ruangan tertutup. Ferry berharap aturan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak demi menjaga suasana Ramadhan yang tenang dan khusyuk.
“Pukul 22.00 WITA, semua aktivitas hiburan malam harus berhenti. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar,” tandasnya.
Tomipaseru
- Penulis: zonakatacom
