ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Tana Toraja bersama Polantas dan Jasa Raharja menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Poros Makale-Rembon, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Dalam operasi yang berlangsung hari ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, memastikan bahwa pemilik telah memenuhi kewajiban pajak mereka.
Adapun kendaraan yang terjaring sebanyak 25 unit, terdiri dari roda dua 15 unit dan roda empat 10 unit.
Selain itu, tim juga melakukan sosialisasi mengenai program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 31 Oktober 2024.
Kepala UPT Bapenda Wilayah Tana Toraja, Jayady, menjelaskan, “Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat akan semakin disiplin dalam melaksanakan kewajiban mereka terkait pajak kendaraan bermotor.”
Ia menambahkan bahwa program pembebasan denda merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang mungkin mengalami kesulitan dalam membayar pajak tepat waktu.
Respons masyarakat terhadap operasi ini sangat positif. Banyak yang menyambut baik adanya program pembebasan denda, terutama bagi mereka yang telah mengalami kesulitan keuangan. Dengan sosialisasi ini, Bapenda berharap lebih banyak masyarakat akan memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk tidak hanya meningkatkan kesadaran pajak, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.