Pura-pura Membeli, Motor di Coba Kemudian ‘Tancap Gas’ Kabur, Aksi Pelajar Ini Berakhir di Tangan Polisi
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Unit Resmob Polres Tana Toraja mengungkap modus baru penipuan setelah berhasil menangkap pelaku yang berinisial NO, pemuda asal Enrekang. Pelaku diamankan tidak kurang dalam waktu 1 x 24 jam setelah korban mengadukan di SPKT, Jumat (12/2).
Tim Batitong Maro, sebutan yang disematkan Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, kepada Unit Resmob ini, awali proses pengungkapan dengan menemui korban pencurian Sartika Kana, yang bekerja sebagai karyawan di showroom Agus Jaya Motor.
Setelah menemui korban, Tim Batitong Maro melanjutkan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi terkait posisi pelaku yang diketahui sedang berada di pertigaan jalan poros Makale-Rantepao-Sangalla, di Mandetek, Makale Utara tepatnya disebuah pangkalan ojek.
Pelaku NO (20 tahun) yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Tana Toraja, tak berkutik saat diringkus Tim Batitong Maro yang dipimpin oleh Bripka Alvian Somalinggi. Pelaku kemudian diamankan diruangan Resmob untuk jalani pemeriksaan awal.
Di hadapan Kanit Resmob, Bripka Alvian Somalinggi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan, membawa lari sepeda motor milik tiga showroom penjualan motor yang berbeda dengan modus berpura-pura beli motor.
Pertama pelaku melakukan aksinya di Showroom Ghozy Motor di Kasimpo pada Maret 2020 lalu. Saat itu pelaku pura-pura akan membeli motor jenis Yamaha MX. Ia kemudian mencoba motor itu namun tidak kembali lagi. Kabarnya motor itu dibawah di Enrekang.
Beberapa bulan berselang saat menganggap aksinya aman, pelaku kembali melancarkan aksinya di sebuah showroom di Alla, Enrekang. Di showroom itu pelaku kembali moncoba motor jenis Yamaha Vixion.
Awalnya pemilik showroom tidak menaruh curiga karena motor Yamaha MX yang digunakan pelaku masih ada. Namun sehari berselang, pelaku tidak kembali lagi, ia kemudian ke Polsek Alla untuk membawa motor Yamaha MX itu.
Pelaku yang sepertinya keranjingan dengan motor baru, kembali melakukan aksinya di Showroom Agus Jaya Motor yang terletak di Se’pon, Lapandan, Makale. Seperti aksi sebelumnya, pelaku menitipkan Yamaha Vixion yang digunakan, dan mencoba motor jenis Jupiter Z1.
“Awalnya kita tidak curiga karena saat mencoba motor itu, motor Yamaha Vixion yang digunakan masih ada. Namun ternyata, ia tidak kembali lagi akhirnya kami laporkan ke polisi,” jelas Sartika Kana.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan, saat di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan terduga NO.
“Iya benar, pelaku penipuan berinisial NO, asal Enrekang dan berstatus pelajar di salah satu SMK di Tana Toraja telah diamankan Unit Resmob,” kata Jon Paerunan.
Kasat Reskrim mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku merupakan modus baru penipuan. Dari tangan pelaku diamankan tiga unit sepeda motor, 1 buah BPKP dan 2 STNK. Pelaku telah melanggar pidana pasal 378 KUHP, terancam Pidana selama 4 tahun penjara.
“Kasus ini, selain penipuan, terdapat pula unsur penggelapannya, sehingga terduga dapat pula di kenakan pasal 372 KUHP “. Pungkas Jon Paerunan.
(Rls/ZK)
- Penulis: Gibran
