ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Sejauh posisi kasus Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Tana Toraja, Anwar Laga yang dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran etik saat menemani bakal colon kepala daerah kerumah salah satu ketua parpol belum berproses.
Hal tersebut dikemukakan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH,M.Si saat ditemui usai membawakan materi di kegiatan KPU Toraja Utara, Senin 21 September 2020.
Menurut Prof. Teguh, proses terhadap laporan Korsek Bawaslu Tana Toraja belum dicek karena dirinya masih berada diluar kota sehingga posisi kasusnya belum diketahui secara pasti. Rencana setelah kembali ke Jakarta, Selasa (22/9) baru akan dicek.
“Saya masih diluar kota sehingga kasus tersebut belum saya ketahui secara pasti. Nanti setelah diverifikasi formil dan materil baru kita tahu posisi kasusnya bagaimana,” jelas Prof Teguh.
Untuk diketahui Korsek Bawaslu yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tana Toraja, dilaporkan ke Bawaslu oleh praktisi hukum Jhony Paulus pada Sabtu (22/8) lalu, karena di duga terlibat dalam politik praktis.
Setelah berproses, Bawaslu Tana Toraja pada (31/8) kemudian menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran disiplin ASN yang diteruskan ke Komisi ASN serta Kode Etik dan Perilaku Sekretariat Bawaslu diteruskan ke DKPP.
Ajhie Tangkesalu