fbpx

Pria Pemerkosa Anak Tiri di Tana Toraja Dikenakan Sanksi Adat, Diusir dari Kampung

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang pria, MY (41), warga Lembang (Desa) Madandan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, Sulawesi Selatan dikenakan sanksi adat setelah tega memperkosa anak tirinya berinisial CW (14).

Sanksi adat yang diterima MY yakni Diali’ Lammai Tondok.

“Jadi sanksinya itu Diali’ Lammai Tondok, artinya tidak bisa lagi kembali lingkungan Madandan, dikeluarkan. Kalau kata kasarnya diusir,” kata Ketua Lembaga Adat Wilayah Lembang Madandan, Saba’ Sambolinggi, Senin (6/11/2023).

Pria Pemerkosa Anak Tiri di Tana Toraja Dikenakan Sanksi Adat, Diusir dari Kampung
Prosesi Adat Diali’ Lammai Tondok, artinya tidak bisa lagi kembali ke kampung, kata kasarnya diusir.

Saba’ menjelaskan, pemberian sanksi adat itu berdasarkan kesepakatan beberapa anak Tongkonan, pemangku adat, tokoh masyarakat dan warga Madandan.

Di mana, sebelum sanksi adat diberlakukan, terlebih dahulu digelar ritual adat Ma’ Rambu Langi’.

Dalam ritual adat ini mengorbankan seekor babi yang dipimpin oleh Tominaa atau tokoh adat.

“Memang banyak yang bertanya, pelaku ini sudah ditangani pihak kepolisian, tapi bukan itunya yang kami selesaikan, tetapi persoalan pelanggaran adat terhadap adat yang berlaku di Lembang Madandan,” paparnya.

“Jadi kami pada sanksi sosialnya, sanksi moralnya. Kalau orang Toraja bilang Didosa, dan ini adalah sanksi sosial paling tinggi,” jelasnya.

Saba’ mengakui, sejak kejadian pelaku perkosa anak tirinya itu, memunculkan beragam reaksi dari masyarakat.

Oleh karena itu kata dia, tokoh adat mengambil tindakan untuk memberlakukan sanksi adat terhadap pelaku.

Dikatakan, hal ini juga sebagai efek jera terhadap pelaku, dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Ini juga sebagai efek jera. Harus diproses adat, agar masyarakat juga tahu, apa efek ketika kita melakukan hal tak senonoh itu,” ujarnya.

“Kemudian, perlu kami garis bawahi bahwa yang disanksi bukan keluarga, tapi pelaku. Karena ini perbuatan satu orang, dan memang semua keluarganya juga tidak sependapat dengan perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaku MY ditangkap polisi pada Selasa 5 September 2023 lalu setelah dilaporkan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Sungguh bejad, aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku sejak korban masih kelas 2 sekolah dasar (SD).

Beruntung korban memberanikan diri mengadu ke keluarganya hingga pelaku ditangkap.

Pelaku kini mendekam di rutan Polres Tana Toraja. Ia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memasuki Musim Hujan, Satlantas Polres Tana Toraja Gelar Apel Jas Hujan

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA Memasuki musim hujan Polres Tana Toraja tetap akan memberikan layanan menjelang Nataru dan Pemilu 2024. Salah...

Berita Lain