ZONAKATA.COM – JAKARTA Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani tujuh Peraturan Presiden (Perpres) terkait kementerian koordinator di Kabinet Merah Putih. Penandatanganan ini dilakukan pada 5 November 2024 dan salinan Perpres tersebut telah diunggah di laman jdih.setneg.go.id pada pekan lalu.
Tujuh Perpres tersebut mengatur kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, hingga ketentuan peralihan masing-masing kementerian koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih. Adapun perpres yang diterbitkan antara lain:
- Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
- Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Selain itu, sebelumnya, pada Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, dijelaskan bahwa tujuh kementerian koordinator tersebut memiliki tugas utama untuk mengoordinasikan sejumlah kementerian, badan, dan lembaga. Berikut rincian kementerian yang berada di bawah koordinasi masing-masing kementerian koordinator:
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Mengoordinasikan:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian BUMN
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
- Kementerian Pariwisata
- Instansi lain yang dianggap perlu
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Mengoordinasikan:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kejaksaan Agung
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Instansi lain yang dianggap perlu
3. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Mengoordinasikan:
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Badan Pangan Nasional
- Badan Gizi Nasional
- Instansi lain yang dianggap perlu
4. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Mengoordinasikan:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Perhubungan
- Instansi lain yang dianggap perlu
5. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Mengoordinasikan:
- Kementerian Sosial
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM)
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
- Instansi lain yang dianggap perlu
6. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Mengoordinasikan:
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN)
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Instansi lain yang dianggap perlu
7. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Mengoordinasikan:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Instansi lain yang dianggap perlu