ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Dua residivis pencurian motor (curanmor) ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara. Kedua pelaku masih di bawah umur, yakni MTL (14 thn) dan MPH (14 thn).
“Kami tangkap di Palopo, bersama barang bukti sebuah motor hasil curian,” kata Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara Buntu Lipa, Minggu (2/4/2023).
Kasus terbaru MTL dan MPH yakni mencuri motor di Japal, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara pada Minggu 26 Maret 2023 lalu.
Korbannya ialah Edi, yang memarkir motor di halaman rumahnya. Dua pelaku beraksi saat malam hari.
Korban mengetahui motornya hilang saat pagi hari. Ia kemudian melapor ke Polres Toraja Utara. Adapun motor yang dicuri bernomor polisi DP 2818 KB.
“Jadi itu motor mereka dorong, setelah tiba ditempat aman, lalu melepas soket kunci kontak kemudian disambung langsung untuk menghidupkan motor,” papar Simbara.
Kedua pelaku ditangkap setelah Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan. Di mana, kedua pelaku kabur ke Kota Palopo.
Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Polres Palopo, hingga kedua pelaku ditangkap.
Kedua pelaku saat ini berada di Polres Toraja Utara. Kepada penyidik mereka mengakui perbuatannya.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman sembilan,” tutupnya.