ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Polres Tana Toraja memastikan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berlangsung selama empat tahun dilakukan secara profesional dan transparan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (28/1/2025).
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya selalu mematuhi ketentuan hukum dan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Polres Tana Toraja tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Semua warga negara kami perlakukan sama di hadapan hukum. Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional demi mencapai kepastian hukum dan keadilan,” ujar AKBP Malpa.
Ia juga menambahkan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen ini mendapat pengawasan ketat dari Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk memastikan setiap langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa perdata terkait objek tanah di Ropo’, Lembang Lea, Kecamatan Makale, pada tahun 2020.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Makale, gugatan awal pihak MS dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Berikut adalah kronologi penanganan kasus berdasarkan laporan yang diterima:
- April 2021: Pelapor BK melaporkan dugaan pemalsuan cap jempol pada dokumen sertifikat tanah. Kasus dihentikan karena tidak cukup bukti, sesuai rekomendasi gelar perkara di Polda Sulsel.
- Juli 2022: Pelapor MS melaporkan dugaan pemalsuan dokumen hibah tanah. Penyelidikan dihentikan setelah gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Sulsel tidak menemukan indikasi tindak pidana.
- Maret 2024: RM melaporkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang perdata. Kasus dihentikan setelah pelapor mencabut laporannya.
- Maret 2024: MS kembali melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu. Proses penyelidikan masih berjalan hingga saat ini.
Arlin menambahkan bahwa sengketa perdata atas objek tanah yang sama masih berlangsung di Pengadilan Negeri Makale, dengan gugatan baru yang diajukan MS pada Desember 2024.
“Penyidik Satuan Reskrim Polres Tana Toraja memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arlin.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan kasus ini tanpa berpihak kepada salah satu pihak, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik. Arlin berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan sengketa tanah yang berkepanjangan. Polres Tana Toraja menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan dengan prinsip hukum yang tegas, sehingga menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.*