ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Polres Tana Toraja berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku masing masing RZ (30 thn) dan SP alias JP (23 thn) berhasil dibekuk oleh Sat. Res Narkoba Polres Tana Toraja di perwakilan PO. Metro Permai Jl. Diponegoro Kelurahan Penanian, Rantapao, Toraja Utara.
Pelaku ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman barang di perwakilan P.O. Metro Permai yang diduga berisi narkotika.
Akhirnya pada hari sabtu (2/2) sekitar pukul 12.30 Wita Polisi langsung mengamankan tersangka RZ saat datang ke perwakilan itu untuk mengambil barang kiriman berupa 1(satu) buah amplop putih yang ditujukan kepadanya.
Dari hasil interogasi terhadap RZ diketahui bahwa pemilik barang tersebut adalah SP alias JP sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SP..
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu – shabu, handphone dan uang tunai sebanyak Rp 264 ribu.
Kasat Res Narkoba AKP Abner Sitorus mengatakan jika terduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti.
Untuk selanjutnya Sat Res Narkoba akan melakukan proses penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Gibran Raka