ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Dua pelaku penyalaguna narkotika ditangkap Sat Resnarkoba Polres Toraja Utara. Kedua pelaku merupakan warga Palopo, yaitu H (19 tahun) dan MIJ alias P (23 tahun).
KBO Sat Resnarkoba, Ipda Ahmad Tangko , Selasa (13/7) mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga. Dimana, kedua pelaku dilaporkan sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Rantepao. Atas informasi itu, Sat Resnarkoba lalu melakukan penyelidikan.
Akhirnya pada Jumat 9 Juli 2021, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku, yakni H. Ia ditangkap di Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala. Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, seperti narkotika jenis sabu seberat 0,37 Gram, dua smartphone dan satu unit sepeda motor.

“Berdasarkan informasi dari warga, kita kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap salah satu pelaku di Nanggala,” ungkap Ahmad Tangko.
Dari hasil pengembangan diketahui masih ada satu pelaku dalam kasus ini. Polisi pun kembali melakukan penyelidikan hingga menangkap rekan H yakni MIJ. MIJ ditangkap Sabtu 10 Juli 2021 di Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Palopo.
“Kini kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Toraja Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar KBO Sat Resnarkoba.
Kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Toru/ZK