Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Terbaru Penetapan PPKM

Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Terbaru Penetapan PPKM

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Minggu, 24 Okt 2021
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1.

Selain itu, surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.

Beberapa poin dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare-Pare dan Kota Palopo.

Sedangkan PPKM level 3 berlaku pada Kabupaten  Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajenne Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Utara.

Andi Sudirman dalam surat edaran menyebut, berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM Kabupaten/Kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1. Dengan demikian, PPKM Kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis 1 kurang dari 40%.

Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang dietapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kendati demikian, Kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas.

Seperti melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitasnya maksimal 62% sampai dengan 200% dengan syarat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diikuti paling banyak 5 peserta didik per kelas.

Kemudian untuk PAUD, maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan diikuti 5  peserta didik per kelas.

“Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menten Pendldlkan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021,” tegas Andi Sudirman.

Sementara, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankant sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri tetap dapat beroperasl 100%. Namun diwajibkan mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Begitupula industri, diperbolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster,  industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan usaha sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Aturan yang sama pun berlaku untuk kegiatan makan/minum di tempat umum baik di warung makan, lapak maupun restoran. Mereka dapat melayani makan di tempat/dine in hingga pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 %, 2 orang per meja.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, diizinkan beroperasi dari Pukul 10.00 WITA sampai 21.00 WITA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta wajib protokol kesehatan.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat Iainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%. Aturan ini berlaku pula untuk pelaksanaan kegiatan seni budaya, kemasyarakatan dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vakin minimal dosis pertama dan  antigen H-1. Khusus calon penumpang pesawat, wajib menunjukkan PCR H-2. Aturan ini hanya berlaku unluk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportası dalam wilayah aglomerasi.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1  dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) Jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) dengan menggunakan aplikasl Peduli Lindungi,”jelasnya

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Sempat Dinyatakan Hilang, Mahasiswa UKI Toraja yang Tengelam di Sungai Akhirnya Ditemukan

    Sempat Dinyatakan Hilang, Mahasiswa UKI Toraja yang Tengelam di Sungai Akhirnya Ditemukan

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 1.352
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Mahasiswa UKI Toraja, Nelwan Patola yang tenggelam di sungai Rea Tulaklangi, Kecamatan Saluputti, Tana Toraja ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa, Kamis (21/7/2022). Jasad mahasiswa jurusan Teknik Mesin itu ditemukan sekira pukul 16.30 Wita. Korban ditemukan tak jauh dari lokasi pencarian hari pertama. “Ditemukan tepat di bawah jembatan, tak jauh dari […]

  • Kemenparekraf Bersama Komisi X DPR RI Gelar Bimtek Strategi Pemasaran Pariwisata Melalui Medsos di Tana Toraja

    Kemenparekraf Bersama Komisi X DPR RI Gelar Bimtek Strategi Pemasaran Pariwisata Melalui Medsos di Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 221
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Direktorat Pemasaran Pariwisata Nusantara Deputi Bidang Pemasaran Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) / Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI berkolaborasi dengan Komisi X DPR RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Promosi Destinasi Pariwisata Nusantara Melalui Media Sosial, di hotel Metro Permai, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Jumat, (7/6/2024). Anggota Komisi X […]

  • Pelajar Bulukumba Nilai Smart School Jadikan Proses Belajar Makin Menyenangkan

    Pelajar Bulukumba Nilai Smart School Jadikan Proses Belajar Makin Menyenangkan

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 197
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – BULUKUMBA, Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman menghadirkan program Smart School: Satu Standar, Satu Guru, Satu Sulsel. Program ini dalam rangka melakukan pendekatan digital, di mana kualitas pendidikan yang diterima siswa/siswi SMA se-Sulsel seragam. “Ini kita seragam semua sehingga bukan lagi persoalan kualitas yang mereka bedakan, kemudian kemauan belajar mereka kita […]

  • Pj Wali Kota Parepare Hadiri Rakor Evaluasi Seleksi CPNS dan PPPK

    Pj Wali Kota Parepare Hadiri Rakor Evaluasi Seleksi CPNS dan PPPK

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 201
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM, PAREPARE — Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat menghadiri rapat evaluasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap I 2024. Rapat evaluasi itu berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada 5 Februari 2025. Turut hadir Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, Ketua […]

  • Taufan Hadiri Raker Apeksi Jayapura

    Taufan Hadiri Raker Apeksi Jayapura

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 134
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAPUA — Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menghadiri Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) wilayah VI, di Jayapura, Provinsi Papua, Selasa – Rabu, 20 – 21 Juni 2023. Apeksi Wilayah VI ini meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua. Taufan Pawe didampingi Ketua TP PKK Parepare, Erna Rasyid Taufan. Taufan Pawe mengapresiasi sambutan Penjabat […]

  • Ingin Menyatroni Rumah Dokter, Tukang Bentor di Toraja Utara Diciduk Polisi

    Ingin Menyatroni Rumah Dokter, Tukang Bentor di Toraja Utara Diciduk Polisi

    • calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 3.438
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara menangkap lelaki berinisial SL (34 tahun) asal Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kamis (7/1). Ia ditangkap karena melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah dinas RS Elim. Kanit Resmob Aipda Leo Timang mengatakan, percobaan pencurian dilakukan SL pada Rabu 23 Desember 2020 lalu. Setelah dilakukan […]

expand_less