Plt Gubernur: Rekanan Yang Tidak Memenuhi Target Akan di Blacklist
- account_circle Gibran
- calendar_month Minggu, 26 Des 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Jelang akhir tahun 2021, percepatan penyelesaian pekerjaan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
Hal ini tentunya tidak terlepas dari kerja sigap dan tanggung jawab dari penyedia barang dan jasa atau rekanan.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pun mengimbau kepada para rekanan atau kontraktor yang telah terpilih dan dipercaya dalam pengerjaan proyek pada tahun 2021 ini untuk bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Hal itu menjadi warning kepada rekanan yang telah terpilih. Ia pun menegaskan, bahwa jika tidak memenuhi target hingga akhir tahun 2021 ini akan masuk kedalam daftar hitam atau akan blacklist.
Diketahui, sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan /penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian, Lembaga atau Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Terlebih, penegasan Andi Sudirman itu pun sesuai dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut termasuk didalamnya (bagian 3.1) mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan atau penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam.
Salah satunya peserta pemilihan atau penyedia dikenakan sanksi daftar hitam apabila (bagian g) penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.
“Ini ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standard kualitas serta lahirnya persaingan baru. Ketika menjadi rekanan dan tidak memenuhi target waktu, kualitas kerja maka mohon maaf OPD kami akan masukkan dalam sanksi, evaluasi hingga blacklist. Jadi rekanan yang tidak memenuhi target Pemprov, akan masuk daftar blacklist,” jelasnya, Sabtu (25/12).
Olehnya itu, dirinya berharap, harus ada upaya-upaya percepatan dari pihak rekanan, pihak kontraktor dan tidak lupa juga konsultan pengawas untuk upaya percepatan dan menjaga kualitas pekerjaan.
“Saya berharap semua pekerjaan selesai, rampung, sesuai spek, sesuai sasaran, sesuai mutu yang ada sehingga nantinya tidak ada kegiatan yang sampai putus kontrak,” kata Andi Sudirman.
Apalagi, saat ini dalam tender proyek telah dilakukan sistem pengacakan (random). Sehingga sistem tender lebih transparan dan bertujuan demi terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang fair, akuntabel dan berkualitas.
Rls/ZK
- Penulis: Gibran
