fbpx
30 C
Makassar
Selasa, 6 Juni 2023

Pinjam Uang Modus Pencairan Proyek, Seorang Pria Ditangkap di Rantepao

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang pria warga Mimika, Papua Tengah inisial YP (38 thn) diamankan kepolisian di Kabupaten Toraja Utara.

Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara mengamankan YP di Dusun Karampa Lembang (Desa) Saloso Kecamatan Rantepao setelah menipu korbannya.

Motif dilakukan YP yaitu modus pinjam uang terhadap korban Yohanis Bulo (57 thn) dengan alasan menunggu pencairan proyek terbayarkan.

Uang yang dipinjam pelaku terhadap korban sebesar Rp.50 juta yang terjadi pada tanggal 14 November 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy membenarkan kronologis dan diamankannya YP oleh tim Unit Resmob dipimpin Kanit Resmob, Bripka Simbara Buntu Lipa’ pada Minggu 21 Mei 2023 kemarin.

“Pelaku diamankan di sebuah rumah wilayah Lembang Saloso tanpa perlawanan,” ujarnya, Senin (22/5/2023).

- ADS -
Pinjam Uang Modus Pencairan Proyek, Seorang Pria Ditangkap di Rantepao

Lanjut Aris, kronologis berawal saat pelaku mendatangi rumah korban di Pasele, Kecamatan Rantepao dan bercerita terkait keterlambatan pencairan proyek di Timika.

Selanjutnya, setelah pelaku pulang dari rumah korban lalu menelfon dan meminta tolong peminjaman uang Rp. 50 juta dan berjanji mengembalikan selama sebulan kedepan sambil menunggu pencairan proyeknya.

“Korban memberikan dan menyuruh seorang saksi, Papa Indri untuk transfer dana ke rekening pelaku sebanyak dua kali,” terang Aris.

Setelah waktu tiba sesuai perjanjian, YP belum mengembalikan sejumlah uang korban dan pelaku menghilang sehingga tidak dapat dihubungi maupun ditemui langsung di alamat rumahnya.

Lama menunggu dan mencari pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Dari tangan YP saat diamankan ditemukan barang bukti dua unit Handphone, senjata air Softgun merek Jericho warna hitam yang sempat dibuang pelaku di samping tempat tidur.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan,” tutup AKP Aris.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.

Ris/ZK

- Advertisement -
- Contoh Iklan -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

- Advertisement -

Hadiri Resepsi Tumming-Nanda, Andi Sudirman: Semoga Menjadi Keluarga Yang Samawa

ZONAKATA.COM - MAKASSAR Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara resepsi pasangan suami istri, Nur Ichsan Hasyim (Tumming) dan...

Berita Lain

- Advertisement -